valestary
Negara republik indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsidan aderah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, tiap-tip provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintah daerah yang diatur undang-undang
0 votes Thanks 1
SOPIANSE
1. Pemerintah daerah /pemda mempunyai hak menetapkan peraturan daerah dan aturan lain nya yang bertujuan untuk otonomi daerah