pratika55
1 Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang 2 pemerintahan daerah Provinsi daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan 3 pemerintahan daerah Provinsi daerah kabupaten dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum 4 Gubernur Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi kabupaten dan kota dipilih secara demokratis 5 pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat 6 pemerintahan daerah berhak menetapkan Peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan 7 susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang
2 pemerintahan daerah Provinsi daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
3 pemerintahan daerah Provinsi daerah kabupaten dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum
4 Gubernur Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi kabupaten dan kota dipilih secara demokratis
5 pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat
6 pemerintahan daerah berhak menetapkan Peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan
7 susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang