Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah. Provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu. mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 18: 2
Pemerintahan daerah provinsi,daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantu.
Pasal 18: 3
Pemerintahan daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum
Pasal 18: 4
Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
Pasal 18: 5
Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
Pasal 18: 6
Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
Penjelasan
Pada pasal 18:1-6 menjelaskan tentang kebijakan publik di dalamnya, yang menjelaskan bagaimana kebijakan dan aturan dari pemerintah dan kepala daerah dalam menentukan suatu birokrasi atau kebijakan di dalamnya
Untuk menambah pengetahuanmu tentang Pasal 18:1-6, klik link di bawah ini:
Bunyi pasal 18 ayat 1 - 6 UUD 1945 adalah:
Pasal 18: 1
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah. Provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu. mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 18: 2
Pemerintahan daerah provinsi,daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantu.
Pasal 18: 3
Pemerintahan daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum
Pasal 18: 4
Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
Pasal 18: 5
Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
Pasal 18: 6
Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
Penjelasan
Pada pasal 18:1-6 menjelaskan tentang kebijakan publik di dalamnya, yang menjelaskan bagaimana kebijakan dan aturan dari pemerintah dan kepala daerah dalam menentukan suatu birokrasi atau kebijakan di dalamnya
Untuk menambah pengetahuanmu tentang Pasal 18:1-6, klik link di bawah ini:
Pasal 18: 1
brainly.co.id/tugas/178395
Pasal 18: 2
brainly.co.id/tugas/1353530
Pasal 18: 3
brainly.co.id/tugas/8264307
Pasal 18: 4
brainly.co.id/tugas/3996699
Pasal 18: 5
brainly.co.id/tugas/82575
Pasal 18: 6
brainly.co.id/tugas/10890932
...................................................
Mata Pelajaran: PPKN
Kelas : 10 (1 SMA)
Kata Kunci : Pasal 18: 1-6