yayuwulandari12
Pasal 1 berbunyi: -kedaulatan adalah di tangan rakyat,dan di lakukan sepenuhnya oleh majelis permusyawaratan rakayat -negara Indonesia adalah negara kesatuanyang berbentuk republik pasal 2 berbunyi: -setiap rancangan undang-undang dibahas oleh dewan perwakilan rakyat dan presiden untuk mendapat persetujuan bersama pasal 3 berbunyi:-ketentuan pidana dalam perundang-undang indonesia berlaku bagi setiap orang yang diluar wilayah indonesia melakukan tindak pidana di dalam air atau pesawat udara indonesia.semoga membantu!!!!!
-kedaulatan adalah di tangan rakyat,dan di lakukan sepenuhnya oleh majelis permusyawaratan rakayat
-negara Indonesia adalah negara kesatuanyang berbentuk republik
pasal 2 berbunyi:
-setiap rancangan undang-undang dibahas oleh dewan perwakilan rakyat dan presiden untuk mendapat persetujuan bersama
pasal 3 berbunyi:-ketentuan pidana dalam perundang-undang indonesia berlaku bagi setiap orang yang diluar wilayah indonesia melakukan tindak pidana di dalam air atau pesawat udara indonesia.semoga membantu!!!!!