Ima301
1) Pasal 1 UUD 1945 setelah Amandemen ketiga kali. a) Ayat (1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. b) Ayat (2)Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. c) Ayat (3)Negara Indonesia adalah negara hukum.
3) Konsekwensi pasal 1 ayat 3 amandemen uud 1945, Negara Indonesia adalah negara hukum, dan yang harus di junjung oleh setiap warga negara, antara lain :
a) Supremasi hukum. b) Kesetaraan dihadapan hukum.(asas equality before the law)baik itu pejabat ataupun rakyat kecil harus sama di hadapan hukum c) Penegakan hukum dengan cara – cara yang tidak bertentangan dengan hukum. semua peraturan dan mekanisme sistem pradilan di indonesia harus berdasarkan prosedur yang tertera dalam UU
ketiga poin diatas adalah prisip dari negara hukum
c. Kondisi amandemen UUD 1945 ( Pasal 1 ayat 3 ).
Dengan berlakunya Amandemen UUD 1945 Pasal 1 ayat 3, membuktikan bahwa pelanggaran hukum yang dilakukan oleh golongan eksekutif ( Gubernur – Bupati ), legislatif ( DPR ), & yudikatif ( Mahkamah Agung ) serta LSM dari tingkat pusat sampai tingkat daerah ataupun warga sipil masih cukup banyak dengan berbagai macam jenis pelanggaran hukum
tapi prinsip yang sebenarnya adalah titik keadilan
a) Ayat (1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
b) Ayat (2)Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
c) Ayat (3)Negara Indonesia adalah negara hukum.
3) Konsekwensi pasal 1 ayat 3 amandemen uud 1945, Negara Indonesia adalah negara hukum, dan yang harus di junjung oleh setiap warga negara, antara lain :
a) Supremasi hukum.
b) Kesetaraan dihadapan hukum.(asas equality before the law)baik itu pejabat ataupun rakyat kecil harus sama di hadapan hukum
c) Penegakan hukum dengan cara – cara yang tidak bertentangan dengan hukum. semua peraturan dan mekanisme sistem pradilan di indonesia harus berdasarkan prosedur yang tertera dalam UU
ketiga poin diatas adalah prisip dari negara hukum
c. Kondisi amandemen UUD 1945 ( Pasal 1 ayat 3 ).
Dengan berlakunya Amandemen UUD 1945 Pasal 1 ayat 3, membuktikan bahwa pelanggaran hukum yang dilakukan oleh golongan eksekutif ( Gubernur – Bupati ), legislatif ( DPR ), & yudikatif ( Mahkamah Agung ) serta LSM dari tingkat pusat sampai tingkat daerah ataupun warga sipil masih cukup banyak dengan berbagai macam jenis pelanggaran hukum
tapi prinsip yang sebenarnya adalah titik keadilan