sietemonos
NKRI dibagi2 atas daerah2 provinsi, dan daerah2 provinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap2 prov, kab, kota, punya pemerintahan daerah, yang diatur dengan UU. (sesuai amandemen ke-2)
0 votes Thanks 2
dianasafira
Negara kesatuan republik indonesia dibagi atas daerah - daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap - tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan UU