Ciri Ciri
1. CV
> Terdapat dua jenis keanggotaan dalam CV, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
> Sekutu aktif adalah anggota yang berperan menjalankan perusahaan.
> Sekutu pasif adalah anggota yang hanya menanamkan modal usaha tanpa turut serta dalam menjalankan perusahaan.
> Sekutu aktif memiliki tanggungjawab yang tidak terbatas
> Sekutu pasif memiliki tanggungjawab hanya sebesar modal yang ditanamkan kepada perusahaan.
2. Firma
> Para Sekutu Aktif Di Dalam Mengelola Sebuah Perusahaan
> Tanggung Jawab Yang Tidak Terbatas Atas Semua Resiko Yang Terjadi
Akan Selesai Jika Salah Satu Anggota Mengundurkan Diri Dari Anggota Atau Meninggal Dunia.
> Anggota Firma Biasanya Sudah Saling Mengenal Dan Sudah Saling Mempercayai Satu Sama Lain Sebelumnya.
> Perjanjian Sebuah Firma Bisa Dilakukan Dihadapan Notaris
> Dalam Sebuah Kegiatan Usaha Selalu Memakai Nama Bersama;
> Setiap Anggota Bisa Melakukan Suatu Perjanjian Dengan Pihak Lain.
> Adanya Suatu Tanggungjawab Dalam Resiko Kerugian Yang Tidak Terbatas
3. PT
> Modalnya terdiri atas saham-saham atau andil.
> Kekuasaan tertinggi ada pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
> Pemilik PT adalah pemegang saham.
> Tanggung jawab pemegang saham terbatas pada modal yang ditanamkan (pengelola PT adalah dewan direksi yang diawasi oleh dewan komisaris).
4. Koperasi
> Keanggotaanya bersifat sukarela
> Kekuasaan tertinggi ada pada anggota
> Berasas kekeluargaan
5. BUMD
> Pemerintah daerah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha.
> Pemerintah daerah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan.
> Pemerintah daerah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan.
> Didirikan peraturan daerah (perda).
" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "
© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.
Ciri Ciri
1. CV
> Terdapat dua jenis keanggotaan dalam CV, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
> Sekutu aktif adalah anggota yang berperan menjalankan perusahaan.
> Sekutu pasif adalah anggota yang hanya menanamkan modal usaha tanpa turut serta dalam menjalankan perusahaan.
> Sekutu aktif memiliki tanggungjawab yang tidak terbatas
> Sekutu pasif memiliki tanggungjawab hanya sebesar modal yang ditanamkan kepada perusahaan.
2. Firma
> Para Sekutu Aktif Di Dalam Mengelola Sebuah Perusahaan
> Tanggung Jawab Yang Tidak Terbatas Atas Semua Resiko Yang Terjadi
Akan Selesai Jika Salah Satu Anggota Mengundurkan Diri Dari Anggota Atau Meninggal Dunia.
> Anggota Firma Biasanya Sudah Saling Mengenal Dan Sudah Saling Mempercayai Satu Sama Lain Sebelumnya.
> Perjanjian Sebuah Firma Bisa Dilakukan Dihadapan Notaris
> Dalam Sebuah Kegiatan Usaha Selalu Memakai Nama Bersama;
> Setiap Anggota Bisa Melakukan Suatu Perjanjian Dengan Pihak Lain.
> Adanya Suatu Tanggungjawab Dalam Resiko Kerugian Yang Tidak Terbatas
3. PT
> Modalnya terdiri atas saham-saham atau andil.
> Kekuasaan tertinggi ada pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
> Pemilik PT adalah pemegang saham.
> Tanggung jawab pemegang saham terbatas pada modal yang ditanamkan (pengelola PT adalah dewan direksi yang diawasi oleh dewan komisaris).
4. Koperasi
> Keanggotaanya bersifat sukarela
> Kekuasaan tertinggi ada pada anggota
> Berasas kekeluargaan
5. BUMD
> Pemerintah daerah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha.
> Pemerintah daerah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan.
> Pemerintah daerah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan.
> Didirikan peraturan daerah (perda).