PPh terutang Pak Burhan adalah Rp 5.400.000 * 5% = Rp 3.720.000.
Penjelasan:
PPh terutang Pak Burhan adalah Rp 3.720.000.
Penjelasan:
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2021, tarif PPh Pasal 21 untuk karyawan dengan status menikah dan memiliki 3 orang anak adalah 5%.
Pendapatan yang tidak dikenakan PPh Pasal 21 adalah sebesar Rp 54.000.000 untuk setiap wajib pajak.
Oleh karena itu, PPh terutang Pak Burhan adalah:
= (40.000.000 - 54.000.000) * 5%
= 3.720.000
Rincian perhitungan:
Penghasilan neto Pak Burhan adalah Rp 40.000.000/bulan.
Penghasilan tidak kena pajak adalah Rp 54.000.000/bulan.
Penghasilan kena pajak Pak Burhan adalah Rp 40.000.000 - Rp 54.000.000 = Rp 5.400.000.
Tarif PPh Pasal 21 untuk Pak Burhan adalah 5%.
PPh terutang Pak Burhan adalah Rp 5.400.000 * 5% = Rp 3.720.000.
Jawaban:
PPh terutang Pak Burhan adalah Rp 5.400.000 * 5% = Rp 3.720.000.
Penjelasan:
PPh terutang Pak Burhan adalah Rp 3.720.000.
Penjelasan:
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2021, tarif PPh Pasal 21 untuk karyawan dengan status menikah dan memiliki 3 orang anak adalah 5%.
Pendapatan yang tidak dikenakan PPh Pasal 21 adalah sebesar Rp 54.000.000 untuk setiap wajib pajak.
Oleh karena itu, PPh terutang Pak Burhan adalah:
= (40.000.000 - 54.000.000) * 5%
= 3.720.000
Rincian perhitungan: