Pertama, kita perlu menghitung jumlah penerimaan setelah dikurangi biaya jabatan dan iuran pensiun. Jumlah penerimaan adalah Rp 15.000.000 - Rp 15.000.000 x 5% - Rp 250.000 = Rp 14.212.500.Setelah itu, kita dapat menghitung pajak penghasilan dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku. Tarif pajak penghasilan orang pribadi tanpa tanggungan adalah 5% hingga Rp 50.000.000 dan pajak tambahan sebesar 15% untuk pendapatan di atas Rp 50.000.000.Karena penerimaan Pak Romel di bawah Rp 50.000.000, maka pajak penghasilannya adalah Rp 14.212.500 x 5% = Rp 710.625.Jadi, pajak penghasilan Pak Romel adalah Rp 710.625.
Jawaban:
Pertama, kita perlu menghitung jumlah penerimaan setelah dikurangi biaya jabatan dan iuran pensiun. Jumlah penerimaan adalah Rp 15.000.000 - Rp 15.000.000 x 5% - Rp 250.000 = Rp 14.212.500.Setelah itu, kita dapat menghitung pajak penghasilan dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku. Tarif pajak penghasilan orang pribadi tanpa tanggungan adalah 5% hingga Rp 50.000.000 dan pajak tambahan sebesar 15% untuk pendapatan di atas Rp 50.000.000.Karena penerimaan Pak Romel di bawah Rp 50.000.000, maka pajak penghasilannya adalah Rp 14.212.500 x 5% = Rp 710.625.Jadi, pajak penghasilan Pak Romel adalah Rp 710.625.
Penjelasan: