Bukti dinamika politik pada era reformasi.. tolong dijawab yaaa :D
Vatia
Dinamika politik pada periede era Reformasi, dapat dilihat berdasarkan aktivitas politik kenegaraan sebagai berikut: a. Kebijakan pemerintah yang member ruang gerak lebih luas terhadap hak-hak untuk mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tulisan yang terwujud dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Misalnya dikeluarkannya UU No. 2/1999 tentang Partai Politik yang memungkinkan multipartai, UU No. 12/1999 tentang Pegawai Negeri yang menjadi anggota Parpol, dan sebagainya. b. Upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN, berwibawa dan bertanggung jawab dibuktikan dengan dikeluarkannya Ketetapan MPR No.IX/MPR/1998. Ketetapan MPR ini ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya UU No. 30 Tahun 2002 tentang Pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan sebagainya. c. Lembaga legislative dan organisasi social politik sudah memiliki keberanian untuk menyatakan pendapatnya terhadap eksekutif yang cenderung lebih seimbang dan proporsional. d. Satu hal yang membanggakan kita dalam reformasi politik adalah adanya pembatasan jabatan Presiden, dan untuk pemilu 2004 Presiden dan Wakil Presiden tidak dipilih lagi oleh MPR melainkan dipilih langsung oleg rakyat. Demikian juga untuk anggota legislative, mereka telah diketahui secara terbuka oleh masyarakat luas. Selain itu dibentuk pula Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk mengakomodasi aspirasi daerah.
a. Kebijakan pemerintah yang member ruang gerak lebih luas terhadap hak-hak untuk mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tulisan yang terwujud dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Misalnya dikeluarkannya UU No. 2/1999 tentang Partai Politik yang memungkinkan multipartai, UU No. 12/1999 tentang Pegawai Negeri yang menjadi anggota Parpol, dan sebagainya.
b. Upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN, berwibawa dan bertanggung jawab dibuktikan dengan dikeluarkannya Ketetapan MPR No.IX/MPR/1998. Ketetapan MPR ini ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya UU No. 30 Tahun 2002 tentang Pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan sebagainya.
c. Lembaga legislative dan organisasi social politik sudah memiliki keberanian untuk menyatakan pendapatnya terhadap eksekutif yang cenderung lebih seimbang dan proporsional.
d. Satu hal yang membanggakan kita dalam reformasi politik adalah adanya pembatasan jabatan Presiden, dan untuk pemilu 2004 Presiden dan Wakil Presiden tidak dipilih lagi oleh MPR melainkan dipilih langsung oleg rakyat. Demikian juga untuk anggota legislative, mereka telah diketahui secara terbuka oleh masyarakat luas. Selain itu dibentuk pula Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk mengakomodasi aspirasi daerah.