Budi adalah seorang pekerja lepas yang bekerja sebagai fotografer freelance. Dia telah menghasilkan pendapatan yang cukup signifikan dari berbagai proyek fotografi yang dia kerjakan selama setahun terakhir. Namun, Budi merasa bingung tentang bagaimana mengelola pajak penghasilan dari pendapatannya sebagai pekerja lepas. Jelaskan mengapa Budi perlu membayar pajak penghasilan, dan bagaimana proses pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan bagi pekerja lepas seperti Budi? Kemudian jelaskan juga akibat jika Budi tidak melaporkan atau membayar Pajak Penghasilan yang seharusnya? Apakah ada potensi pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan bagi pekerja lepas?
Budi sebagai seorang pekerja lepas perlu membayar Pajak Penghasilan hanya jika ia memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak. Jika tidak, ia tidak perlu membayar pajak itu. Jika ya, ia perlu menyediakan secara mandiri laporan pajak tahunannya. Ia dapat membawa dokumen yang diperlukan seperti fotokopi KTP dan tagihan/bukti pembayaran listrik ke KPP terdekat. Di sana, Budi dapat berkonsultasi lebih lanjut kepada petugas untuk menyelesaikan pelaporan pajaknya.
Bagi wajib pajak yang tidak melaporkan Pajak Penghasilan dengan sebenarnya, terdapat sanksi administratif, denda, dan bahkan tuntutan pidana serta penyitaan aset yang dapat menjadi konsekuensi bagi Budi.
Budi dapat mengklaim pengurangan biaya operasional yang berkaitan dengan okupansinya, termasuk biaya peralatan fotografi dsb.
Pembahasan
Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibebankan kepada para pekerja WNI yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). PTKP sendiri ditetapkan sebagai Rp54 juta setahun atau gaji tetap Rp4,5 juta sebulan.
Jika Budi merasa memiliki penghasilan di atas PTKP, maka ia perlu mendaftarkan dirinya sebagai seorang wajib pajak dan memiliki NPWP serta menyediakan laporan tahunan pajaknya kepada KPP terdekat. Namun jika tidak, ia tidak wajib mendaftar menjadi wajib pajak.
Pelajari lebih lanjut
Contoh cara menghitung Pajak Penghasilan (aturan lama): https://brainly.co.id/tugas/10195519
Pembahasan
Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibebankan kepada para pekerja WNI yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). PTKP sendiri ditetapkan sebagai Rp54 juta setahun atau gaji tetap Rp4,5 juta sebulan.
Jika Budi merasa memiliki penghasilan di atas PTKP, maka ia perlu mendaftarkan dirinya sebagai seorang wajib pajak dan memiliki NPWP serta menyediakan laporan tahunan pajaknya kepada KPP terdekat. Namun jika tidak, ia tidak wajib mendaftar menjadi wajib pajak.
Pelajari lebih lanjut
Contoh cara menghitung Pajak Penghasilan (aturan lama): https://brainly.co.id/tugas/10195519
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1