fajartresna09
Pemerintah akan memberikan bantuan pembangunan rumah atau bangunan kepada korban gempa.Bantuan rumah atau bangunan tersebut disesuaikan dengan tingkat kerusakannya.Warga yang rumahnya rusak ringan mendapat bantuan sebesar 10jt.warga yang rumahnya rusak sedang mendapat bantuan 20 jt.Warga yang rumahnya rusak berat mendapat bantuan 3jt.Calon penerima bantuan tersebut ditentukan aparat desa setempat dengan pengawasan dari puhak LSM.