Buatlah sebuah gugatan dengan uraian kasus sebagai berikut.
*Kasus fiktif
Parto seorang duda yang memiliki 3 orang anak bernama Firman, Bima dan Raras. Parto adalah pensiunan PNS yang uang pensiunannya ditabung dan akhirnya bisa membeli sebidang tanah dan rumah sederhana di pinggiran kota Makassar. Ketiga anak Parto telah bekerja dan berkeluarga. Firman, lahir di Makassar, 22 Mei 1987 adalah seorang pengusaha rumah makan yang berdomisili di Jl. Nuri No 8, Balikpapan. Bima lahir di Makassar, 2 Juli 1989 seorang pegawai swasta tinggal di Jl. Belibis No. 17 C, Kendari dan Raras, si bungsu, lahir di Makassar, 24 Oktober 2004, pelajar dan masih tinggal bersama Parto.
Pada awal tahun 2020, Parto meninggal dunia sehingga Raras akhirnya tinggal bersama kakaknya Bima di Kendari dan melanjutkan sekolah, sementara rumah mereka di kota Makassar disewakan. Di awal tahun 2021 kemudian, Firman terlilit utang dan hampir semua asetnya sudah dijual, tanpa sepengetahuan kedua adiknya, Firman membuat surat keterangan waris dan menjual rumah serta tanah warisan ayahnya dengan harga Rp 700.000.000,- namun dibayar baru setengahnya dan akan dibayarkan kemudian di akhir tahun 2021. Pembeli rumah adalah kolega Firman bernama Cahyo. Firman menyisihkan hasil penjualan rumah tahap pertama itu sebesar 100 juta, kemudian meminta, Wika pegawainya untuk mengirimkannya kepada Bima dan Raras tanpa mengatakan bahwa uang tersebut adalah hasil penjualan rumah mereka. Bima dan Raras pun menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi mereka.
Beberapa bulan kemudia Bima dan Raras baru mengetahui bahwa rumah ayah mereka telah dijual karena dikabari oleh pak Nandar, ketua RT dan Bu Jumi, tetangga almarhum ayah mereka di Makassar. Bima dan Raras tidak setuju dengan perbuatan Firman sehingga mereka kemudian berniat mengajukan gugatan melawan Firman.
*anda adalah kuasa hukum penggugat
Ready jawaban matkul praktik pengalaman beracara. Yang minat bisa WA 085213315403 ya. Trusted dan reccomended