Redistribusi pendapatan diartikan sebagai pendistribusian kembali pendapatan masyarakat kelompok atas kepada kelompok bawah. Pendapatan yang didistribusikan kembali berasal dari pajak ataupun pungutan resmi lain. Kegiatan ini sebagai salah satu bentuk investasi sosial yang menguntungkan dalam jangka panjang. Jaminan sosial ini dilandasi dua pilar, yaitu redistribusi pendapatan dan solidaritas sosial.
Redistribusi pendapatan dapat berbentuk redistribusi vertikal dan redistribusi horizontal.
Tujuan utama redistribusi pendapatan adalah mengatasi atau menghilangkan kesenjangan ekonomi di Indonesia. Untuk mencapai tujuan tersebut pemerintah melaksanakan berbagai program berikut.
A. Program pemberian jaminan akses kebutuhan dasar bagi masyarakat bawah.
B. Program kelompok usaha bersama (KUBE) dan usaha ekonomi produktif (UEP)
C. Pengembangan usaha mikro,kecil,dan menengah (UMKM)
D. Kerjasama dengan pihak swasta dalam menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR).
E. Mewujudkan kebijakan penegakan hukum dan keadilan ekonomi.
Jawaban:
Redistribusi pendapatan diartikan sebagai pendistribusian kembali pendapatan masyarakat kelompok atas kepada kelompok bawah. Pendapatan yang didistribusikan kembali berasal dari pajak ataupun pungutan resmi lain. Kegiatan ini sebagai salah satu bentuk investasi sosial yang menguntungkan dalam jangka panjang. Jaminan sosial ini dilandasi dua pilar, yaitu redistribusi pendapatan dan solidaritas sosial.
Redistribusi pendapatan dapat berbentuk redistribusi vertikal dan redistribusi horizontal.
Tujuan utama redistribusi pendapatan adalah mengatasi atau menghilangkan kesenjangan ekonomi di Indonesia. Untuk mencapai tujuan tersebut pemerintah melaksanakan berbagai program berikut.
A. Program pemberian jaminan akses kebutuhan dasar bagi masyarakat bawah.
B. Program kelompok usaha bersama (KUBE) dan usaha ekonomi produktif (UEP)
C. Pengembangan usaha mikro,kecil,dan menengah (UMKM)
D. Kerjasama dengan pihak swasta dalam menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR).
E. Mewujudkan kebijakan penegakan hukum dan keadilan ekonomi.
Penjelasan:
Smoga membantu:)