Definisi: Barang yang ditemukan dan pemiliknya tidak diketahui
Hukum: Mubah (boleh dimiliki oleh siapa saja yang menemukannya)
Dalil: Hadis riwayat Bukhari dan Muslim
Syarat: 1) Barang ditemukan di tempat yang mudah ditemukan, 2) Barang ditemukan bukan karena usaha mencari, 3) Pencari harus memberitahukan temuannya ke masyarakat setempat
Contoh: Dompet yang ditemukan di jalanan, kunci yang ditemukan di lantai, dan sebagainya
Penemuan Luqatah: 1) Jika pemilik diketahui, kembalikan pada pemiliknya, 2) Jika pemilik tidak diketahui, bisa dimiliki oleh siapa saja yang menemukannya, 3) Jika barang yang ditemukan memiliki nilai yang signifikan, perlu diinformasikan kepada pihak berwenang
Saya harap peta konsep ini dapat membantu Anda untuk memahami konsep Luqatah dengan lebih baik.
Jawaban:
Berikut adalah peta konsep tentang Luqatah:
[Luqatah]
Definisi: Barang yang ditemukan dan pemiliknya tidak diketahui
Hukum: Mubah (boleh dimiliki oleh siapa saja yang menemukannya)
Dalil: Hadis riwayat Bukhari dan Muslim
Syarat: 1) Barang ditemukan di tempat yang mudah ditemukan, 2) Barang ditemukan bukan karena usaha mencari, 3) Pencari harus memberitahukan temuannya ke masyarakat setempat
Contoh: Dompet yang ditemukan di jalanan, kunci yang ditemukan di lantai, dan sebagainya
Penemuan Luqatah: 1) Jika pemilik diketahui, kembalikan pada pemiliknya, 2) Jika pemilik tidak diketahui, bisa dimiliki oleh siapa saja yang menemukannya, 3) Jika barang yang ditemukan memiliki nilai yang signifikan, perlu diinformasikan kepada pihak berwenang
Saya harap peta konsep ini dapat membantu Anda untuk memahami konsep Luqatah dengan lebih baik.