Daerah dalam kerangka NKRI tertuang ke dalam UUD 1945 pasal 18 yang didalamnya berisi makna sebagai berikut:
Adanya pembagian daerah otonom yang bersifat berjenjang (Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Daerah otonom mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sendiri menurut asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Pemerintah daerah otonom memiliki lembaga legislatif sendiri (DRPD) yang anggota-anggotanya dipilih secara demokratis.
Kepala daerah dipilih secara demokratis.
Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
Peran daerah dalam NKRI yaitu berfungsi untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Selain itu peran daerah dalam NKRI adalah melakukan pertumbuhan atau pembangunan ekonomi sehinggal tidak tersentralisasi di pusat saja tetapi merata baik dalam tingkan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pembahasan
Menurut Undang-Undang No 32 Tahun 2004, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Maka secara sederhana otonomi daerah merupakan kewenangan kemandirian yang dimiliki setiap daerah yang di pimpin oleh Perintah Daerah untuk menjalankan Pemerintahannya sendiri.
Verified answer
Daerah dalam kerangka NKRI tertuang ke dalam UUD 1945 pasal 18 yang didalamnya berisi makna sebagai berikut:
Peran daerah dalam NKRI yaitu berfungsi untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Selain itu peran daerah dalam NKRI adalah melakukan pertumbuhan atau pembangunan ekonomi sehinggal tidak tersentralisasi di pusat saja tetapi merata baik dalam tingkan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pembahasan
Menurut Undang-Undang No 32 Tahun 2004, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Maka secara sederhana otonomi daerah merupakan kewenangan kemandirian yang dimiliki setiap daerah yang di pimpin oleh Perintah Daerah untuk menjalankan Pemerintahannya sendiri.
Pelajari lebih lanjut:
Pelajari lebih lanjut materi tentang otonomi daerah, pada: brainly.co.id/tugas/6285102
#BelajarBersamaBrainly