1. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2. memberikan kredit.
3. menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah
. 4. menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat bank indonesia (sbi), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. sbi adalah sertifikat yang ditawarkan bank indonesia kepada bpr apabila bpr mengalami over likuiditas
1. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2. memberikan kredit.
3. menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah
. 4. menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat bank indonesia (sbi), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. sbi adalah sertifikat yang ditawarkan bank indonesia kepada bpr apabila bpr mengalami over likuiditas
semoga membantu dan jadiin jawaban terbaik y