Sarana dan prasarana diibaratkan sebagai motor penggerak yang dapat berjalan dengan kecepatan sesuai dengan keinginan penggeraknya. Dalam suatu proses belajar mengajar, sarana dan prasarana pendidikan merupakan salah satu penunjang suatu proses belajar mengajar. Seorang siswa dalam melakukan aktivitas belajar memerlukan adanya dorongan tertentu agar kegiatan belajarnya dapat menghasilkan prestasi belajar yang sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
Menurut Prof. Dr. E. Mulyasa, M.Pd. “sarana pendidikan adalah peralatan dan perlengkapan yang secara langsung dipergunakan dan menunjang proses pendidikan, khususnya proses belajar mengajar seperti gedung, ruangan kelas, meja, kursi, serta alat-alat dan media pembelajaran”.
Sedangkan menurut Prof. Dr. Ibrahim Bafadal, M.Pd. “prasarana pendidikan adalah semua perangkat perlengkapan dasar yang secara tidak langsung menunjang pelaksanaan proses pendidikan di sekolah”.
Untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menyangkut standar sarana dan prasarana pendidikan secara nasional pada Bab VII Pasal 42 dengan tegas menyebutkan bahwa setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Tak hanya itu, setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolah raga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat bekreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Namun hingga kini sarana prasarana sekolah masih menjadi masalah utama pendidikan. Hal ini disebabkan karena keterbatasan fasilitas sekolah seperti bangunan sekolah yang rusak, media pembelajaran yang kurang memadai, dan lain sebagainya.
Bangunan sekolah yang rusak dapat mempengaruhi kualitas pendidikan peserta didiknya karena secara psikologis anak tidak nyaman belajar pada bangunan yang hampir roboh. Menurut data, sedikitnya ada 173 ribu ruang sekolah yang tersebar di tanah air rusak dan mendesak untuk diperbaiki.
Keterbatasan fasilitas sekolah tidak hanya terjadi di daerah terpencil saja. Tetapi pada daerah yang berdekatan dengan kota besar. Contohnya tidak adanya media yang digunakan dalam sarana pembelajaran seperti LCD, laptop, DVD, dan lain sebagainya. Lebih-lebih pada daerah terpencil, peserta didik tidak mampu membeli buku paket sebagai sumber dan acuan belajarnya. Apalagi media teknologi yang digunakan sebagai media dalam pembelajaran.
Padahal untuk dapat meningkatkan prestasi belajar siswa yang maksimal, tentunya perlu diperhatikan berbagai faktor yang membangkitkan para siswa untuk belajar dengan efektif. Hal tersebut dapat ditingkatkan apabila ada sarana penunjang, yaitu faktor sarana dan prasarana pendidikan dan dapat memanfaatkannya secara tepat dan seoptimal mungkin.
Dengan demikian, maka siswa akan memiliki motivasi yang tinggi untuk belajar dengan sungguh-sungguh sehingga proses belajar mengajar dapat berjalan dengan lancar, teratur, efektif dan efisien serta dapat menghasilkan prestasi belajar yang sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
Penjelasan:
semoga membantu tolong jadikan jawaban tercerdas ya:)
Jawaban:
Sarana dan prasarana diibaratkan sebagai motor penggerak yang dapat berjalan dengan kecepatan sesuai dengan keinginan penggeraknya. Dalam suatu proses belajar mengajar, sarana dan prasarana pendidikan merupakan salah satu penunjang suatu proses belajar mengajar. Seorang siswa dalam melakukan aktivitas belajar memerlukan adanya dorongan tertentu agar kegiatan belajarnya dapat menghasilkan prestasi belajar yang sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
Menurut Prof. Dr. E. Mulyasa, M.Pd. “sarana pendidikan adalah peralatan dan perlengkapan yang secara langsung dipergunakan dan menunjang proses pendidikan, khususnya proses belajar mengajar seperti gedung, ruangan kelas, meja, kursi, serta alat-alat dan media pembelajaran”.
Sedangkan menurut Prof. Dr. Ibrahim Bafadal, M.Pd. “prasarana pendidikan adalah semua perangkat perlengkapan dasar yang secara tidak langsung menunjang pelaksanaan proses pendidikan di sekolah”.
Untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menyangkut standar sarana dan prasarana pendidikan secara nasional pada Bab VII Pasal 42 dengan tegas menyebutkan bahwa setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Tak hanya itu, setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolah raga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat bekreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Namun hingga kini sarana prasarana sekolah masih menjadi masalah utama pendidikan. Hal ini disebabkan karena keterbatasan fasilitas sekolah seperti bangunan sekolah yang rusak, media pembelajaran yang kurang memadai, dan lain sebagainya.
Bangunan sekolah yang rusak dapat mempengaruhi kualitas pendidikan peserta didiknya karena secara psikologis anak tidak nyaman belajar pada bangunan yang hampir roboh. Menurut data, sedikitnya ada 173 ribu ruang sekolah yang tersebar di tanah air rusak dan mendesak untuk diperbaiki.
Keterbatasan fasilitas sekolah tidak hanya terjadi di daerah terpencil saja. Tetapi pada daerah yang berdekatan dengan kota besar. Contohnya tidak adanya media yang digunakan dalam sarana pembelajaran seperti LCD, laptop, DVD, dan lain sebagainya. Lebih-lebih pada daerah terpencil, peserta didik tidak mampu membeli buku paket sebagai sumber dan acuan belajarnya. Apalagi media teknologi yang digunakan sebagai media dalam pembelajaran.
Padahal untuk dapat meningkatkan prestasi belajar siswa yang maksimal, tentunya perlu diperhatikan berbagai faktor yang membangkitkan para siswa untuk belajar dengan efektif. Hal tersebut dapat ditingkatkan apabila ada sarana penunjang, yaitu faktor sarana dan prasarana pendidikan dan dapat memanfaatkannya secara tepat dan seoptimal mungkin.
Dengan demikian, maka siswa akan memiliki motivasi yang tinggi untuk belajar dengan sungguh-sungguh sehingga proses belajar mengajar dapat berjalan dengan lancar, teratur, efektif dan efisien serta dapat menghasilkan prestasi belajar yang sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
Penjelasan:
semoga membantu tolong jadikan jawaban tercerdas ya:)