Buatlah konsep tentang peran daerah dalam kerangka NKRI!!!!!!
alvhii2. Pengertian Otonomi Daerah • OTONOMI Arti sempit » Arti luas Maka: Otonomi daerah dengan demikian berarti KeMANDIRIan suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri. Dan: Desentralisasi merupakan pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. OTONOMI DAERAH adalah DESENTRALISASI itu sendiri. Mandiri Berdaya3. A R T I P E N TING O T ONOMI DAERAH - D E S ENTRALI SASI 1. Untuk terciptanya efesiensi-efektivitas penyelenggaraan pemerintah 2. Sebagai sarana pendidikan politik 3. Pemerintahan daerah sebagai persiapan untuk karir politik lanjutan 4. Stabilitas politik 5. Kesetaraan politik 6. Akuntabilitas publik4. Otonomi dalam NKRI Otonomi Daerah Berlandaskan Diberdayakan dengan cara Memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing. Acuan Hukum Implementasi tuntutan Globalisasi5. Mengapa Desentralisasi??? Ada beberapa alasan yang melatar belakangi mengapa kebutuhan terhadap desentralisasi di indonesia saat ini dirasakan sangat mendesak: 1. kehidupan berbangsa dan benegara berpusat di Jakarta 2. pembagian kekayaan secara tidak adil dan merata. 3. kesenjangan sosial6. Visi Otonomi Daerah Visi Otonomi Daerah Politik Ekonomi Sosial dan Budaya7. Konsep Dasar Otonomi Daerah 1. Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintahan dalam hubungan domestik kepada daerah 2. Penguatan peran DPRD sebagai representasi rakyat lokal dalam pemilihan dan penetapan kepada daerah 3. Pembangunan tradisi politik yang lebih sesuai dengan kultur berkualitas tinggi dengan tingkat akseptibilitas yang tinggi pula 4. Peningkatan efektifitas fungsi-fungsi pelayanan eksekutif. 5. Peningkatan efesiensi administrasi keuangan daerah. 6. Pengaturan pembagian sumber-sumber pendapatan dareah, pemberian keleluasan kepada daerah dan optimalisasi upaya pemberdayaan masyarakat.8. • MODEL DESENTRALISASI: 1. Dekonsentrasi 2. Delegasi 3. Devolusi 4. privatisasi9. Otonomi daerah dan demokrasi10. Kewenangan pemerintah kabupaten dan kota sebagai daerah otonom: 1. Pertanahan 2. Pertanian 3. Pendidikan dan kebudayaan 4. Tenaga kerja 5. Kesehatan 6. Lingkungan hidup 7. Pekerjaan umum 8. Perhubungan 9. Perdagangan dan industri 10. Penanaman modal 11. Koperasi11. • Sejarah Otonomi Daerah di Indonesia: 1. UU No. 1 Tahun 1945 2. UU No. 22 Th 1948 3. UU No. 1 Th 1957 4. UU No. 18 Th 1965 5. UU No. 5 Th 1974 6. UU No. 22 Th 1999 7. UU No. 25 Th 1999