Buatlah karangan panjang lebar yang berkaitan dengan pancasila
ipahtarjopanji
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini dibangun dengan semangat Gotong Royong oleh seluruh komponen bangsa. Perbedaan suku, agama, ras, dan golongan tidak pernah menjadi penghambat dalam mewujudkan persatuan saat itu. Hal itu tercermin pada semangat Sumpah Pemuda tahun 1928. Demikian juga dalam pola pengambilan keputusan yang bersifat kenegaraan diupayakan melibatkan semua komponen bangsa tanpa kecuali. Proses pengambilan keputusan itu kita kenal dengan Musyawarah Mufakat. Kedua nilai tersebut dikristalisasikan pada Sila ke-4 Pancasila,”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Founding Father kita tidak pernah menanamkan nilai-nilai yang serba kuantitatif seperti yang diajarkan teori demokrasi saat ini. Bahkan istilah ”tirani minoritas” dan ”diktator mayoritas” tidak mendapat tempat dalam khazanah kehidupan bangsa Indonesia. Amendemen UUD 1945 yang dilakukan empat kali dalam era reformasi telah membawa perubahan mendasar dalam tata-kelola kenegaraan dan pemerintahan di Indonesia, serta menjauhkan bangsa ini dari pengamalan nilai-nilai Pancasila. Misalnya, MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara, keanggotaannya pun tidak lagi mencerminkan plurarisme bangsa Indonesia. Demikian juga DPR yang keanggotaannya 100 % dari partai politik, semula diposisikan sebagai lembaga mitra pemerintah namun sekarang menjadi lembaga yang cenderung berhadap-hadapan dengan pemerintah. Rekrutmen keanggotaan kedua lembaga itu pun 100 % melalui pemilihan umum, tidak ada lagi Utusan Daerah, Utusan Golongan, dan unsur TNI/Polri melalui pengangkatan. Jelas, semangat gotong royong tersebut telah dihapuskan dari hukum dasar kita. Saat ini pastilah ada komponen bangsa yang tertinggal atau merasa tidak dilibatkan dalam pengelolaan negara. Cara pengambilan keputusan musyawarah mufakat, secara sitematis tidak digunakan lagi. Hampir tiap pengambilan keputusan menggunakan cara pemungutan suara. Model pengambilan keputusan melalui pemungutan suara ini telah menjalar sampai ke lembaga-lembaga adat. Contoh, dalam pemilihan bendesa pakraman di Bali saat ini sudah meniru cara-cara itu. Penghapusan lembaga negara yang bernama Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan reposisi lembaga MPR tersebut, hemat saya, menjadikan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan betul-betul powerfull atau super boddy. Terlebih-lebih presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Utusan Daerah digantikan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Tampaknya sampai saat ini DPD masih menjadi lembaga yang mandul. Selain itu pembentukan DPD telah merancukan sistem parlemen dua kamar (bicameral system) karena antara DPR dengan DPD tidak ada keseimbangan kekuasaan (balancing power). Sampai saat ini saya belum bisa menemukan arti penting pelembagaan utusan daerah ke dalam wadah DPD, kecuali saya memandang itu sebagai upaya melemahkan posisi tawar daerah dalam tiap pengambilan keputusan di tingkat nasional. Padahal sistem rekrutmennya juga melalui pemilu sama halnya anggota DPR,
Amendemen UUD 1945 yang dilakukan empat kali dalam era reformasi telah membawa perubahan mendasar dalam tata-kelola kenegaraan dan pemerintahan di Indonesia, serta menjauhkan bangsa ini dari pengamalan nilai-nilai Pancasila. Misalnya, MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara, keanggotaannya pun tidak lagi mencerminkan plurarisme bangsa Indonesia. Demikian juga DPR yang keanggotaannya 100 % dari partai politik, semula diposisikan sebagai lembaga mitra pemerintah namun sekarang menjadi lembaga yang cenderung berhadap-hadapan dengan pemerintah. Rekrutmen keanggotaan kedua lembaga itu pun 100 % melalui pemilihan umum, tidak ada lagi Utusan Daerah, Utusan Golongan, dan unsur TNI/Polri melalui pengangkatan. Jelas, semangat gotong royong tersebut telah dihapuskan dari hukum dasar kita. Saat ini pastilah ada komponen bangsa yang tertinggal atau merasa tidak dilibatkan dalam pengelolaan negara.
Cara pengambilan keputusan musyawarah mufakat, secara sitematis tidak digunakan lagi. Hampir tiap pengambilan keputusan menggunakan cara pemungutan suara. Model pengambilan keputusan melalui pemungutan suara ini telah menjalar sampai ke lembaga-lembaga adat. Contoh, dalam pemilihan bendesa pakraman di Bali saat ini sudah meniru cara-cara itu. Penghapusan lembaga negara yang bernama Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan reposisi lembaga MPR tersebut, hemat saya, menjadikan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan betul-betul powerfull atau super boddy. Terlebih-lebih presiden dipilih secara langsung oleh rakyat.
Utusan Daerah digantikan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Tampaknya sampai saat ini DPD masih menjadi lembaga yang mandul. Selain itu pembentukan DPD telah merancukan sistem parlemen dua kamar (bicameral system) karena antara DPR dengan DPD tidak ada keseimbangan kekuasaan (balancing power). Sampai saat ini saya belum bisa menemukan arti penting pelembagaan utusan daerah ke dalam wadah DPD, kecuali saya memandang itu sebagai upaya melemahkan posisi tawar daerah dalam tiap pengambilan keputusan di tingkat nasional. Padahal sistem rekrutmennya juga melalui pemilu sama halnya anggota DPR,