FinandaAzzahra
1. Perusahaan adalah tempat berlangsungnya proses produksi barang dan jasa, sedangkan Badan usaha adalah suatu perusahaan atau gabungan perusahaan yang berdiri sendiri. 2. Tujuan utama perusahaan adalah menghasilkan barang atau jasa sedangkan badan usaha bertujuan mencari keuntungan. 3. Mendirikan tempat untuk badan usaha dapat dilakukan dengan lebih bebas. Sedangkan untuk mendirikan perusahaan tempatnya tidak bebas atau harus berdasarkan UU atau peraturan pemerintah . 4. Menurut hasilnya : Badan usaha menghasilkan laba atau rugi, sedangkan perusahaan menghasilkan barang dan jasa. 5. Menurut wujudnya : Badan usaha seperti Perusahaan perseorangan, firma, CV, PT, Koperasi, sedangkan perusahaan seperti Pabrik, bengkel, toko, perkebunan, gudang, dsb.
2. Tujuan utama perusahaan adalah menghasilkan barang atau jasa sedangkan badan usaha bertujuan mencari keuntungan.
3. Mendirikan tempat untuk badan usaha dapat dilakukan dengan lebih bebas. Sedangkan untuk mendirikan perusahaan tempatnya tidak bebas atau harus berdasarkan UU atau peraturan pemerintah .
4. Menurut hasilnya : Badan usaha menghasilkan laba atau rugi, sedangkan perusahaan menghasilkan barang dan jasa.
5. Menurut wujudnya : Badan usaha seperti Perusahaan perseorangan, firma, CV, PT, Koperasi, sedangkan perusahaan seperti Pabrik, bengkel, toko, perkebunan, gudang, dsb.
Watashi wa kore ga yakunitateba saiwai! :)