Buat secara rinci dan jelaskan apa asal usul dari pancasila
Kriistina
Ada tiga teori yang mengkaji asal-usul Pancasila. TEORI PERTAMA menyatakan, Pancasila berasal dari bumi Indonesia, lahir akibat proses kebudayaan bangsa Indonesia yang beragam, kemudian dirumuskan oleh para pendiri bangsa ini sejak zaman penjajah Jepang bercokol di Indonesia. Pancasila, menurut teori ini, merupakan ramuan yang mencakup semua ajaran agama yang hidup di Indonesia, pandangan hidup yang diwarisi dari nenek moyang dan gagasan pemikiran modern yang diperoleh dari para sarjana Indonesia didikan Barat pada masa penjajahan Belanda.
Berdasarkan sumberdaya semacam itulah Indonesia merdeka dibangun, di atas perpaduan yang harmonis dalam menampung segala macam keyakinan agama, ideologi perjuangan, dan paham kemasyarakatan yang tumbuh di seluruh wilayah Indonesia, selama masa perjuangan melawan penjajah Belanda dan Jepang. Perpaduan ini mengambil prinsip-prinsip yang dianggap mewakili cita-cita semua golongan bangsa Indonesia yang memperjuangkan negara Indonesia merdeka, termasuk di dalamnya cita-cita umat Islam Indonesia. Menurut teori ini, dalam merumuskan Pancasila, Soekarno telah berhasil memadukan aspirasi para pemimpin Islam ketika itu, yang berhasrat menjadikan Islam sebagai ideologi dan dasar negara, dengan cara memasukkan ke-Tuhan-an sebagai salah satu silanya. Dalam ide pokok konsepsi ini, agaknya Pancasila ingin berdiri sebagai wakil kepercayaan seluruh umat beragama di negeri ini. Dalam perkembangan berikutnya, penguasa ingin mencari kepastian hukum atas keinginan tersebut, yang pada gilirannya melahirkan doktrin azas tunggal, dengan tujuan pokoknya “Mempancasilakan Umat Beragama”. TEORI KEDUA menyatakan, Pancasila yang dikemukakan oleh beberapa orang pemimpin pergerakan Indonesia di dalam rapat BPUPKI dalam sidangnya pada bulan Juni 1945, adalah pengaruh dari kode moral ajaran Budha yang telah menjadi tuntunan dan tatanan hidup sehari-hari di dalam masyarakat, terutama masyarakat Jawa. TEORI KETIGA menyatakan, Pancasila yang digagas oleh Mohamad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno adalah kepanjangan dari doktrin zionis yang telah dipropagandakan oleh tokoh-tokoh freemasonry di Asia pada umumnya, dan Asia Tenggara pada khususnya. Teori ketiga ini dikemukakan oleh Abdullah Patani dalam risalah kecil berjudul “Freemasonry di Asia Tenggara”. Untuk membuktikan kebenaran teorinya itu, Abdullah Patani telah menunjukkan adanya persamaan antara sila-sila Pancasila dengan Khams Qanun Zionis, dan azas-azas ideologi negara yang dikemukakan oleh Nehru di India, Dr. Sun Yat Sen di Cina, Pridi Banoyong di Thailand, dan Andres Bonivasio di Filipina. Adanya persamaan sila-sila yang lima tersebut, Abdullah Patani menyimpulkan, bahwa hal tersebut tidak dapat dikatakan sebagai sekedar persamaan gagasan secara kebetulan, melainkan pasti terdapat pengaruh kuat doktrin zionisme para tokoh-tokoh tersebut. Soekarno dalam suatu pidato yang disampaikan di hadapan rapat BPUPKI (tanggal 1 Juni 1945) dengan terus terang mengakui bahwa ia terpengaruh oleh pemikiran Dr. Sun Yat Sen yang telah merumuskan dasar ideologinya dengan nama “San Min Chu I”. Soekarno juga mengakui, semasa berumur 16-17 tahun telah mendapat ajaran tentang paham internasionalisme dari seorang guru Belanda di Surabaya bernama A. Baars. Abdullah Patani menyatakan, ideologi yang diambil oleh Dr. Sun Yat Sen berasal dari doktrin zionisme melalui gagasan Freemasonry Asia, dimana Sun Yat Sen termasuk anggotanya. Soekarno pernah mengatakan, Pancasila merupakan dasar dan ideologi yang menampung semua aliran dan paham yang hidup di dalam masyarakat Indonesia. Namun Soekarno tidak menjelaskan bagaimana kongkritnya pelaksanaan sila-sila tersebut agar benar-benar dapat mewujudkan tatanan yang dikehendaki oleh masing-masing paham dan agama yang ada di Indonesia. Soekarno jugaa sering melontarkan semboyan, bahwa semua agama itu sama, karena semua agama bertujuan mencapai kebaikan hidup. Semboyan itu, menurut Abdullah Patani, sama persis dengan doktrin freemasonry yang biasa disebut dengan floatisme. Floatisme bertujuan mengambangkan keyakinan semua umat beragama, sehingga setiap pemeluk agama tidak boleh menyatakan keyakinannya secara khusus di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setiap pemeluk agama harus mencari titik persamaan agar kehidupan berbangsa dan bernegara tidak didominasi oleh satu ajaran agama tertentu saja.
Berdasarkan sumberdaya semacam itulah Indonesia merdeka dibangun, di atas perpaduan yang harmonis dalam menampung segala macam keyakinan agama, ideologi perjuangan, dan paham kemasyarakatan yang tumbuh di seluruh wilayah Indonesia, selama masa perjuangan melawan penjajah Belanda dan Jepang. Perpaduan ini mengambil prinsip-prinsip yang dianggap mewakili cita-cita semua golongan bangsa Indonesia yang memperjuangkan negara Indonesia merdeka, termasuk di dalamnya cita-cita umat Islam Indonesia. Menurut teori ini, dalam merumuskan Pancasila, Soekarno telah berhasil memadukan aspirasi para pemimpin Islam ketika itu, yang berhasrat menjadikan Islam sebagai ideologi dan dasar negara, dengan cara memasukkan ke-Tuhan-an sebagai salah satu silanya. Dalam ide pokok konsepsi ini, agaknya Pancasila ingin berdiri sebagai wakil kepercayaan seluruh umat beragama di negeri ini. Dalam perkembangan berikutnya, penguasa ingin mencari kepastian hukum atas keinginan tersebut, yang pada gilirannya melahirkan doktrin azas tunggal, dengan tujuan pokoknya “Mempancasilakan Umat Beragama”. TEORI KEDUA menyatakan, Pancasila yang dikemukakan oleh beberapa orang pemimpin pergerakan Indonesia di dalam rapat BPUPKI dalam sidangnya pada bulan Juni 1945, adalah pengaruh dari kode moral ajaran Budha yang telah menjadi tuntunan dan tatanan hidup sehari-hari di dalam masyarakat, terutama masyarakat Jawa. TEORI KETIGA menyatakan, Pancasila yang digagas oleh Mohamad Yamin, Soepomo,
dan Ir. Soekarno adalah kepanjangan dari doktrin zionis yang telah dipropagandakan oleh tokoh-tokoh freemasonry di Asia pada umumnya, dan Asia Tenggara pada khususnya. Teori ketiga ini dikemukakan oleh Abdullah Patani dalam risalah kecil berjudul “Freemasonry di Asia Tenggara”. Untuk membuktikan kebenaran teorinya itu, Abdullah Patani telah menunjukkan adanya persamaan antara sila-sila Pancasila dengan Khams Qanun Zionis, dan azas-azas ideologi negara yang dikemukakan oleh Nehru di India, Dr. Sun Yat Sen di Cina, Pridi Banoyong di Thailand, dan Andres Bonivasio di Filipina. Adanya persamaan sila-sila yang lima tersebut, Abdullah Patani menyimpulkan, bahwa hal tersebut tidak dapat dikatakan sebagai sekedar persamaan gagasan secara kebetulan, melainkan pasti terdapat pengaruh kuat doktrin zionisme para tokoh-tokoh tersebut. Soekarno dalam suatu pidato yang disampaikan di hadapan rapat BPUPKI (tanggal 1 Juni 1945) dengan terus terang mengakui bahwa ia terpengaruh oleh pemikiran Dr. Sun Yat Sen yang telah merumuskan dasar ideologinya dengan nama “San Min Chu I”. Soekarno juga mengakui, semasa berumur 16-17 tahun telah mendapat ajaran tentang paham internasionalisme dari seorang guru Belanda di Surabaya bernama A. Baars. Abdullah Patani menyatakan, ideologi yang diambil oleh Dr. Sun Yat Sen berasal dari doktrin zionisme melalui gagasan Freemasonry Asia, dimana Sun Yat Sen termasuk anggotanya. Soekarno pernah mengatakan, Pancasila merupakan dasar dan ideologi yang menampung semua aliran dan paham yang hidup di dalam masyarakat Indonesia. Namun Soekarno tidak menjelaskan bagaimana kongkritnya pelaksanaan sila-sila tersebut agar benar-benar dapat mewujudkan tatanan yang dikehendaki oleh masing-masing paham dan agama yang ada di Indonesia. Soekarno jugaa sering melontarkan semboyan, bahwa semua agama itu sama, karena semua agama bertujuan mencapai kebaikan hidup. Semboyan itu, menurut Abdullah Patani, sama persis dengan doktrin freemasonry yang biasa disebut dengan floatisme. Floatisme bertujuan mengambangkan keyakinan semua umat beragama, sehingga setiap pemeluk agama tidak boleh menyatakan keyakinannya secara khusus di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setiap pemeluk agama harus mencari titik persamaan agar kehidupan berbangsa dan bernegara tidak didominasi oleh satu ajaran agama tertentu saja.