Bu Rahma berpenghasilan Rp.300.000 dengan penghasilan tidak kena pajak Rp.500.000 bila PPh 10% maka uang yang diterima Bu Rahma adalah Nb:tuliskan rumusnya
ersyaputrialifyaa
•penghasilan/thn = 12 x 300.000 = 3.600.000. •PTKP = 500.000 •PKP = 3.600.000 - 500.000 = 3.100.000 • Pph = 10% x 3.100.000 = 310.000 *maaf kalo salah