Bu karina memperoleh gaji Rp1.360.000 sebulan dengan penghasilan tidak kena pajak Rp380.000 jika diketahui besar pajak penghasilan ( PPH ) adalah 10%, berapakah besar gaji yg diterima bu karina per bulan
nad29
Penghasilan kena pajak = 1.360.000 - 380.000 = 980.000 pph 10 % = 980.000 x 10% = 98.000 jadi besar gaji yg diterima setelah dipotong pajak : 1.360.000 - 98.000 = 1.262.000
pph 10 % = 980.000 x 10% = 98.000
jadi besar gaji yg diterima setelah dipotong pajak :
1.360.000 - 98.000 = 1.262.000
pph = 980.000 x 10% = 98.000
Gajinya: 1.360.000 - 98.000 = 1.262.000