Untuk menghitung zakat fitrah yang harus dibayarkan, kita perlu mengetahui besaran zakat fitrah per orang pada tahun ini. Berdasarkan Muhammadiyah, besaran zakat fitrah pada tahun ini adalah 3,5 kg beras atau makanan pokok lainnya.
Maka, zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh Bu Hana adalah:
3,5 kg x 5 orang = 17,5 kg
Jadi, Bu Hana harus membayar zakat fitrah sebesar 17,5 kg. Harap dicatat bahwa dalam perhitungan ini, suami yang telah meninggal 1 tahun yang lalu juga dihitung sebagai orang yang harus diberikan zakat fitrah.
Jawaban:
17,5 kg
Penjelasan dengan langkah-langkah:
Untuk menghitung zakat fitrah yang harus dibayarkan, kita perlu mengetahui besaran zakat fitrah per orang pada tahun ini. Berdasarkan Muhammadiyah, besaran zakat fitrah pada tahun ini adalah 3,5 kg beras atau makanan pokok lainnya.
Maka, zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh Bu Hana adalah:
3,5 kg x 5 orang = 17,5 kg
Jadi, Bu Hana harus membayar zakat fitrah sebesar 17,5 kg. Harap dicatat bahwa dalam perhitungan ini, suami yang telah meninggal 1 tahun yang lalu juga dihitung sebagai orang yang harus diberikan zakat fitrah.
SEMOGA MEMBANTU :)
JADIKAN JAWABAN TERCERDAS YAH