Bu Aminah telah bernazar untuk melaksanakan ibadah Haji jika uang tabungannya sudah cukup. Namun, menjelang keberangkatannya, Bu Aminah wafat. Anak Bu Aminah berniat untuk memenuhi nazar ibunya. Bagaimanakah cara memenuhi nazar tsb? Apakah anak Bu Aminah harus membayar denda dengan membayar kafarat? Plis ngab bantuin plis nanti ku kasih 5+ Star deh hehe.
HAJI BADAL
Penjelasan:
MAAF KALO SALAH
SEMOGA BERMANFAAT
JADIKAN YANG TERBAIK YA