Jawaban:
Qiradh hukumnya mubah atau boleh, bahkan dianjurkan dalam agama islam, sebab dalam qiradh terdapat unsur unsur saling tolong menolong.
Rasulullah bersabda :
وَاللّهُ فِى عَونِ االعَبْدُ فِى عَونِ اَخِيْهِ
Artinya : Dan allah selalu menolong hambanya selama hamba itu menolong saudaranya. (HR. Muslim, abu dawud dan turmudzi).
Penjelasan:
Maaf kalo salah
" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "
© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.
Jawaban:
Qiradh hukumnya mubah atau boleh, bahkan dianjurkan dalam agama islam, sebab dalam qiradh terdapat unsur unsur saling tolong menolong.
Rasulullah bersabda :
وَاللّهُ فِى عَونِ االعَبْدُ فِى عَونِ اَخِيْهِ
Artinya : Dan allah selalu menolong hambanya selama hamba itu menolong saudaranya. (HR. Muslim, abu dawud dan turmudzi).
Penjelasan:
Maaf kalo salah