asrinaaslan
Sangat tdak boleh, wakaf itu bersifat halal. karena wakaf akan diberikan kepada semua umat islam yang membuthkannya. apabila wakaf hasil korupsi diberikan kpada umat islam yg mmbuthkan maka akn menimbulkan dosa besar
22 votes Thanks 59
nanachoebis
tidak boleh. karena tindakan dan hasil korupsi itu haram & tentunya dosa.
jika kita mau memberikan sesuatu kepada orang lain, lebih baik sesuatu yang halalan toyyiban :)
dhea2507
Gk boleh lh, korupsi kn haram haram kok dibagi-bagikan
haram kok dibagi-bagikan