Bolehkah seseorang membatalkan nadzarnya?apa hukumnya? dan apa hukumnya bila dia lupa saat melanggar nadzarnya?? mohon jawabanya..please..
Arkhanmahardika06
Nazar berarti janji yang mulanya bersifat tidak wajib menurut syarak. Tetapi setelah dinazarkan, hal itu menjadi wajib hukumnya. Jadi gini contohnya kalau kamu saat kenaikan kelas rangking 1 kamu akan puasa nadzar selama 3 hari. nah kalau kamu beneran rangking 1 kamu harus berpuasa nadzar karena itu wajib hukumnya. tetapi apabila kamu tidak rangking 1 maka kamu tidak diwajibkan puasa nadzar. hukumnya apabila kamu sudah diwajibkan puasa nadzar tetapi kamu malah tidak berpuasa maka kamu akan diazab. semoga membantu
semoga membantu