Bolehkah seorang distributor menimbun barang dengan tujuan agar harga barangnya naik, berikan penjelasanya .. #help mee
amilahasya
Tidak boleh, karna itu bersifat curang dan akan menimbulkan kerugian bagi distributor dan konsumen lainnya
0 votes Thanks 0
taufiqejaz
Secara logis tentu tidak karena selain ada hukum yang mengatur kegiatan perekonomian yang secara tidank langsung mengarah kepada larangan penimbunan barang jual,karena ber-efek buruk pada perekonomian itu sendiri-dalam sekala besar-besaran,penimbunan barang jual bisa menyebabkan krisis ekonomi