Bolehkah menggantikan harta wakaf dengan harta lain? kemukakan alasannya.
nofanifia
Para ulama membolehkannya dengan syarat dan ketentuan yaitu adanya hajah untuk menjaga maksud wakif (orang yg berwakaf), hasil penjualannya harus di gunakan untuk membeli harta benda lain sebagai wakaf pengganti, dan kemanfaatan wakaf pengganti tersebut minimal sepadan dengan benda wakaf sebelumnya