Menurut hukum Islam, uang infaq yang dikumpulkan untuk kepentingan sekolah tidak boleh digunakan untuk berkurban. Infaq sekolah harus digunakan untuk keperluan sekolah dan tidak boleh dikombinasikan dengan tujuan lain, termasuk berkurban.
Berkurban merupakan ibadah yang dianjurkan dalam Islam, dan seharusnya dilakukan dengan uang yang tidak digunakan untuk keperluan lain. Bagi yang ingin berkurban, disarankan untuk menyediakan uang khusus untuk tujuan tersebut dan tidak mencampurkannya dengan uang infaq sekolah.
Jawaban:
Menurut hukum Islam, uang infaq yang dikumpulkan untuk kepentingan sekolah tidak boleh digunakan untuk berkurban. Infaq sekolah harus digunakan untuk keperluan sekolah dan tidak boleh dikombinasikan dengan tujuan lain, termasuk berkurban.
Berkurban merupakan ibadah yang dianjurkan dalam Islam, dan seharusnya dilakukan dengan uang yang tidak digunakan untuk keperluan lain. Bagi yang ingin berkurban, disarankan untuk menyediakan uang khusus untuk tujuan tersebut dan tidak mencampurkannya dengan uang infaq sekolah.
Penjelasan: