Tidak boleh berinfak dengan barang curian. Ini adalah hukum yang jelas dalam Islam, karena barang curian adalah harta yang haram dan tidak sah dimiliki oleh pencuri maupun penadah. Barang curian harus dikembalikan kepada pemiliknya yang sah, atau kepada pihak yang berwenang jika pemiliknya tidak diketahui. Jika seseorang berinfak dengan barang curian, maka ia tidak akan mendapatkan pahala, melainkan dosa. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi:
“Barangsiapa yang mencuri sesuatu, lalu ia bersedekah dengan barang itu, maka sedekahnya tidak diterima dan dosanya tetap ada.” (HR. Muslim no. 1010)
Oleh karena itu, seseorang yang telah membeli atau menerima barang curian harus segera bertaubat kepada Allah dan mengembalikan barang tersebut kepada pemiliknya yang sah. Jika ia tidak mengetahui siapa pemiliknya, maka ia harus menyerahkan barang tersebut kepada pihak yang berwenang, seperti polisi atau pengadilan. Jika ia tidak mampu mengembalikan barang tersebut, maka ia harus memberikan ganti rugi sebesar nilai barang tersebut kepada pemiliknya atau kepada fakir miskin atas nama pemiliknya. Jika ia telah bertaubat dengan sungguh-sungguh, maka Allah akan mengampuni dosanya dan membersihkan hartanya.
Tidak boleh berinfak dengan barang curian. Ini adalah hukum yang jelas dalam Islam, karena barang curian adalah harta yang haram dan tidak sah dimiliki oleh pencuri maupun penadah. Barang curian harus dikembalikan kepada pemiliknya yang sah, atau kepada pihak yang berwenang jika pemiliknya tidak diketahui. Jika seseorang berinfak dengan barang curian, maka ia tidak akan mendapatkan pahala, melainkan dosa. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi:
“Barangsiapa yang mencuri sesuatu, lalu ia bersedekah dengan barang itu, maka sedekahnya tidak diterima dan dosanya tetap ada.” (HR. Muslim no. 1010)
Oleh karena itu, seseorang yang telah membeli atau menerima barang curian harus segera bertaubat kepada Allah dan mengembalikan barang tersebut kepada pemiliknya yang sah. Jika ia tidak mengetahui siapa pemiliknya, maka ia harus menyerahkan barang tersebut kepada pihak yang berwenang, seperti polisi atau pengadilan. Jika ia tidak mampu mengembalikan barang tersebut, maka ia harus memberikan ganti rugi sebesar nilai barang tersebut kepada pemiliknya atau kepada fakir miskin atas nama pemiliknya. Jika ia telah bertaubat dengan sungguh-sungguh, maka Allah akan mengampuni dosanya dan membersihkan hartanya.