azkaln
Mungkin maksudnya bila batal wudlu. Seseorang boleh membaca al-Qur’an tanpa wudhu bila bacaan-nya secara hafalan sebab tidak ada yang mencegah Rasulullah –shollallaahu’alaihi wasallam- membaca al-Qur’an selain kondisi junub. Beliau pernah membaca al-Qur’an dalam kondisi berwudhu dan tidak berwudhu. Sedangkan terkait dengan Mushaf, maka tidak boleh bagi orang yang dalam kondisi berhadats untuk menyentuhnya, baik hadats kecil maupun hadats besar. Allah – subhanahu wata’ala- berfirman, “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (Al-Wa-qi’ah: 79). Yakni orang-orang yang suci dari semua hadats, najis dan syirik. Di dalam hadits Nabi –shollallaahu’alaihi wasallam- yang dimuat di dalam surat beliau kepada pegawainya yang bernama Amru bin Hizam, beliau menyebutkan, طَاهِرًا إِلاَّ الْقُرْآنَ يَمَسُّ لاَ “Tidak boleh menyentuh al-Qur’an kecuali orang yang dalam kondisi suci.” (Muwaththa’ Imam Malik, kitab al-Qur’an, Hal. 199; Sunan ad-Darimi, kitab ath-Thalaq (2183)). Hal ini merupakan kesepakatan para Imam kaum Muslimin bahwa orang yang dalam kondisi berhadats kecil ataupun besar tidak boleh menyentuh Mushaf kecuali ditutup dengan pelapis, seperti mushaf tersebut berada di dalam kotak atau kantong, atau dia menyentuhnya dilapisi baju atau lengan baju.
0 votes Thanks 4
dsyput
Tidak boleh. Karena al - quran adalah kitab suci. Sehingga ketika kita membaca harus dalam keadaan bersih dari hadas kecil, besar maupun hal - hal lainnya. Sama seperti ketika kita shalat harus dalam keadaan suci dan bersih. Karena kita akan beribadah kepada allah swt.
0 votes Thanks 1
wardanisukmawati
tapi kalau kalau Qur'an tersebut terjemahan gmn??
Nuruldawati
ea tetap tidak boleh ,, karena itu sama saja kitap suci allah...
dsyput
sebisa mungkin kita harus dalam keadaan bersih dan suci. Bukankah allah menyukai hambanya yang selalu bersih?
Seseorang boleh membaca al-Qur’an tanpa wudhu bila bacaan-nya secara hafalan sebab tidak ada yang mencegah Rasulullah –shollallaahu’alaihi wasallam- membaca al-Qur’an selain kondisi junub. Beliau pernah membaca al-Qur’an dalam kondisi berwudhu dan tidak berwudhu. Sedangkan terkait dengan Mushaf, maka tidak boleh bagi orang yang dalam kondisi berhadats untuk menyentuhnya, baik hadats kecil maupun hadats besar. Allah – subhanahu wata’ala- berfirman,
“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (Al-Wa-qi’ah: 79). Yakni orang-orang yang suci dari semua hadats, najis dan syirik. Di dalam hadits Nabi –shollallaahu’alaihi wasallam- yang dimuat di dalam surat beliau kepada pegawainya yang bernama Amru bin Hizam, beliau menyebutkan,
طَاهِرًا إِلاَّ الْقُرْآنَ يَمَسُّ لاَ
“Tidak boleh menyentuh al-Qur’an kecuali orang yang dalam kondisi suci.” (Muwaththa’ Imam Malik, kitab al-Qur’an, Hal. 199; Sunan ad-Darimi, kitab ath-Thalaq (2183)). Hal ini merupakan kesepakatan para Imam kaum Muslimin bahwa orang yang dalam kondisi berhadats kecil ataupun besar tidak boleh menyentuh Mushaf kecuali ditutup dengan pelapis, seperti mushaf tersebut berada di dalam kotak atau kantong, atau dia menyentuhnya dilapisi baju atau lengan baju.