Bisakah Presiden membuat Undang-undang tanpa mendapat persetujuan DPR? Jelaskan!
TriAdiArianto
Tidak bisa, kalau membuat peraturan pemerintah presiden bisa membuat tanpa harus melalui persetujian presiden
0 votes Thanks 1
AzuraRaiser
Tidak bisa karena melanggar bunyi UUD pasal 5 : Presiden berhak mengajukan rancangan UU kepada DPR UUD pasal 20 ayat 3 : Jika rancangan UU itu tidak mendapat persetujuan bersama,rancangan UU itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu
Jadi Presiden tidak bisa membuat UU tanpa persetujuan DPR sebenarnya presiden bukan membuat UU tapi mengajukan Rancangan UU yang membuat itu MPR
UUD pasal 5 : Presiden berhak mengajukan rancangan UU kepada DPR
UUD pasal 20 ayat 3 : Jika rancangan UU itu tidak mendapat persetujuan bersama,rancangan UU itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu
Jadi Presiden tidak bisa membuat UU tanpa persetujuan DPR
sebenarnya presiden bukan membuat UU tapi mengajukan Rancangan UU yang membuat itu MPR