Bina Rianto adalah pegawai suatu perusahaan leasing, menikah dengan Bina Riani dikaruniai satu anak dan memperoleh gaji Rp sebulan 4.350.000. Perusahaan mengikuti program Jamsostek dan Iuran Pensiun, sehingga perusahaan harus membayar premi yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan iuran pensiun dengan jumlah masing-masing 0.5%, 0.3%, dan 3.7% dari gaji, serta Rp 82.500,00 per bulan. Bina Rianto sendiri membayar iuran pensiun sebesar Rp 65.000,00 dan JHT sebesar 2% dari gaji tiap bulan. Mengingat dua hari raya keagamaan tiba berdekatan di tahun berjalan, perusahaan memberikan THR lebih tinggi dari biasanya, yakni Rp 5.500.000,00 untuk setiap pegawai. Berapakah beban PPh 21 nya?