Bila dalam memutuskan suatu perkara secara normatif tidak ditemukan dalam perjanjian internasional , kebiasaan internasional, dan keputusan pengadilan sebelumnya atau yurisprudensi , maka hakim dapat menggali dari........ a. pendapat ahli hukum terkemuka dalam bidang atau masalah yg berhubungan dengan perkara di negara yg bersangkutan. b. pendapat ahli hukum terkemuka di dunia dan di terima oleh masyarakat internasional c. norma norma yg dijunjung tinggi oleh masyarakat setempat d. piagam organisasi internasional e. piagam atau konvensi pbb tolong bantu jawab yg pasti bener ya, jngn cumn jawab biar dpt point doank
Misyelina
Menurut aku jawabannya yg A semoga membantu,maaf kalau salah
1 votes Thanks 0
ifada09
kenapa kamu pilih yang A tolong berikan alasannya
semoga membantu,maaf kalau salah