Jika Agus menikah dengan Anastasya yang juga memiliki pekerjaan tetapi mereka tidak atau belum memiliki tanggungan, maka jumlah PTKP mereka tergantung pada apakah penghasilan mereka digabung atau tidak. Jika penghasilan mereka digabung, maka jumlah PTKP mereka adalah Rp112.500.000 per tahun. Namun, jika penghasilan mereka tidak digabung, maka masing-masing dari mereka akan memiliki PTKP sebesar Rp58.500.000 per tahun
Jawaban:
Jika Agus menikah dengan Anastasya yang juga memiliki pekerjaan tetapi mereka tidak atau belum memiliki tanggungan, maka jumlah PTKP mereka tergantung pada apakah penghasilan mereka digabung atau tidak. Jika penghasilan mereka digabung, maka jumlah PTKP mereka adalah Rp112.500.000 per tahun. Namun, jika penghasilan mereka tidak digabung, maka masing-masing dari mereka akan memiliki PTKP sebesar Rp58.500.000 per tahun