Bila adi membeli barang di A seharga Rp 5.000 lalu Adi menjual dikalangannya atau kepada temannya seharga Rp 6.000 Apa itu termasuk riba ? bila ya, apakah pedagang di toko atau online shop yang seperti itu diperbolehkan ?
widyaanisa1
Kalo menurutku sih tidak di perbolehkan