October 2018 1 11 Report
Bila adi membeli barang di A seharga Rp 5.000 lalu Adi menjual dikalangannya atau kepada temannya seharga Rp 6.000
Apa itu termasuk riba ?
bila ya, apakah pedagang di toko atau online shop yang seperti itu diperbolehkan ?

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2025 KUDO.TIPS - All rights reserved.