1. Bentuk negara Indonesia adalah republik. tercantum pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) yakni, “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.”
2. penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam sistem negara kesaturan Republik Indonesia.
2 votes Thanks 1
Anikaclara469
makasih, buat jawabann tercerdasnya maaf nanti setelah dikoreksi sama guru bener apa enggak
Anikaclara469
maaf kak ini belum muncul jadikan jawaban tercerdas
Verified answer
Jawaban:
1. Bentuk negara Indonesia adalah republik. tercantum pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) yakni, “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.”
2. penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam sistem negara kesaturan Republik Indonesia.