Dalam kedudukan selaku Kepala Negara Republik Indonesia, Presiden Indonesia mempunyai kekuasaan-kekuasaan yang ditetapkan dalam UUD 1945 Pasal 10, 11, 12, 13, 14, dan 15. Penjelasan UUD 1945 menegaskan, bahwa meskipun Kepala Negara Indonesia tidak bertanggung jawab kepada DPR, ia bukanlah “diktator” artinya kekuasaan tidak tak terbatas, oleh karena dalam melaksanakan tugas eksekutif Presiden tak luput dari pengamatan MPR, suatu Lembaga Negara Tertinggi yang berwenang memberhentikan Presiden walaupun belum habis masa jabatannya. Dalam kedudukan selaku Kepala Pemerintahan Republik Indonesia, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan menurut UUD 1945 memimpin Kabinet (presidentil) selaku Perdana Menteri. Presiden dipilih dengan suara terbanyak oleh MPR untuk selama masa jabatan 5 tahun dan sesudah itu dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Presiden menjalankan haluan Negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh MPR, karena Presiden adalah “mandataris” MPR yang berkewajiban menjalankan putusan-putusan MPR serta memberikan laporan pertanggungjawaban mengenai pelaksanaan putusan-putusan MPR. Di samping Presiden adalah DPR Presiden harus persetujuan dewan ini untuk membuat Undang-Undang (gesetzbung) dan untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Oleh karena itulah Presiden harus bekerjasama dengan DPR; namun demikian Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung daripada dewan ini.
SEMOGA BERMANFAAT
2 votes Thanks 3
islamitalr
FUNGSI
Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Presiden mempunyai kekuasaan antara lain :
a) Bidang Eksekutif:
Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
Menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang.
Mengangkat dan memberhentikan Menteri-menteri Negara.
islamitalr
b) Bidang Legislatif:
Membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR.
Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
c) Bidang Yudikatif: memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari.
Dalam kedudukan selaku Kepala Negara Republik Indonesia, Presiden Indonesia mempunyai kekuasaan-kekuasaan yang ditetapkan dalam UUD 1945 Pasal 10, 11, 12, 13, 14, dan 15. Penjelasan UUD 1945 menegaskan, bahwa meskipun Kepala Negara Indonesia tidak bertanggung jawab kepada DPR, ia bukanlah “diktator” artinya kekuasaan tidak tak terbatas, oleh karena dalam melaksanakan tugas eksekutif Presiden tak luput dari pengamatan MPR, suatu Lembaga Negara Tertinggi yang berwenang memberhentikan Presiden walaupun belum habis masa jabatannya.
Dalam kedudukan selaku Kepala Pemerintahan Republik Indonesia, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan menurut UUD 1945 memimpin Kabinet (presidentil) selaku Perdana Menteri.
Presiden dipilih dengan suara terbanyak oleh MPR untuk selama masa jabatan 5 tahun dan sesudah itu dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Presiden menjalankan haluan Negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh MPR, karena Presiden adalah “mandataris” MPR yang berkewajiban menjalankan putusan-putusan MPR serta memberikan laporan pertanggungjawaban mengenai pelaksanaan putusan-putusan MPR.
Di samping Presiden adalah DPR Presiden harus persetujuan dewan ini untuk membuat Undang-Undang (gesetzbung) dan untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Oleh karena itulah Presiden harus bekerjasama dengan DPR; namun demikian Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung daripada dewan ini.
SEMOGA BERMANFAAT