Berkaitan dengan pelaksanaan tugas sehari-hari ada beberapa hal yang dimiliki dpr .jelaskan
RaniSaraswati1
Dpr mempunyai 3 fungsi,yaitu: 1.fungsi Legislasi :membuat undang-undang 2.fungsi Anggaran:membuat Rancangan undang-undang 3.fungsi Pengawasan:mengawasi kinerja
1.fungsi Legislasi :membuat undang-undang
2.fungsi Anggaran:membuat Rancangan undang-undang
3.fungsi Pengawasan:mengawasi kinerja