Berilah tiga tugas bank indonesia yang terkait dengan pemerintah ?
windahyd
1. Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, melalui:Kebijakan operasi pasar terbuka, yaitu menjual SBI (Sertifikat Bank Indonesia) untuk mengurangi jumlah uang yang beredar atau membeli surat berharga dari masyarakat untuk menambah jumlah uang yang beredar.Kebijakan diskonto, yaitu kebijakan untuk menentukan tingkat suku bunga kredit bank umum, apabila suku bunga terhadap bank umum dinaikkan, tujuannya adalah untuk mengurangi jumlah uang yang beredar, sebaliknya jika bunga diturunkan maka tujuannya untuk menambah uang yang beredar di masyarakat.Kebijakan cash ratio/CAR yaitu cadangan wajib minimum yang harus ditaati oleh bank umum, kebijakan ini ditempuh untuk mengendalikan uang yang beredar di masyarakat. Dengan menaikkan cash ratio maka uang yang beredar akan berkurang.Kebijakan pengaturan kredit dan pembiayaan. Dalam kebijakan ini Bank Indonesia dapat menaikkan ataupun menurunkan batas maksimum (pagu) pemberian kredit/pembiayaan. 2. Bank Indonesia mengatur dan menjaga kelancaran sistem moneter. Hal ini dilakukan Bank Indonesia dengan jalan :melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan sistem pembayaran seperti transfer dana dalam nilai yang besar dan lain jenisnya;mewajibkan penyelenggara sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya;menetapkan penggunaan alat pembayaran;mengatur sistem kliring (transaksi antarbank) dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing;menetapkan macam, harga, dan ciri uang yang akan dikeluarkan; bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk me- ngeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan me- musnahkan uang kartal dari peredaran. Bank Indonesia mempunyai hak tunggal (hak otroi) untuk mencetak uang dan mengedarkan uang kartal. 3) Bank Indonesia mengatur dan mengawasi bank lain.Bank Indonesia sering juga disebut banknya para bank (banker's of bank), maksudnya Bank Indonesia merupakan sumber pinjaman ataupun tempat menyimpan uang dari bank-bank umum, sehingga bank Indonesia hanya melayani nasabah bank, bukan perorangan. Dalam tugasnya mengatur dan mengawasi bank lain, BI mempunyai tugas: memberikan dan mencabut izin usaha bank,memberikan izin pembukaan, penutupan, dan pemindahan kantor bank,memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank,memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu,melakukan pengawasan dan pemeriksaan langsung maupun tidak langsung, secara berkala maupun mendadak terhadap perusahaan induk, perusahaan cabang, dan pihak terkait dari bank umum,mengatur dan mengembangkan sistem informasi antar bank,mengawasi kegiatan bank umum dan lembaga keuangan lainnya. 4) Tugas lain Bank IndonesiaTugas lain Bank Indonesia yang tidak kalah pentingnya adalah mengatur dan menyelenggarakan sistem pembayaran. Antara lain dengan jalan memperluas, memperlancar, dan mengatur lalu lintas pembayaran giral serta menyelenggarakan kliring antarbank. Mengatur dan melaksanakan sistem pembayaran, yang mencakup sekumpulan kesepakatan, aturan, standar, dan prosedur yang digunakan dalam mengatur peredaran uang antarpihak dalam melakukan kegiatan ekonomi dan keuangan dengan menggunakan instrumen pembayaran yang sah. Sistem pembayaran berlangsung baik secara tunai maupun nontunai. Sistem pembayaran tunai menyangkut pencetakan dan peredaran uang agar jumlah denominasi, kelayakan, maupun keamanan uang sebagai alat pembayaran yang sah dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dalam melaksanakan berbagai aktivitas ekonomi. Sementara itu, sistem pembayaran nontunai menyangkut peredaran uang yang pada umumnya dalam bentuk giral dan produk-produk perbankan lainnya, baik melalui proses kliring antarbank maupun memakai kartu kredit. Program pengembangan sistem pembayaran nasional yang telah dikembangkan, antara lain. Sistem Kliring Elektronik Jakarta (SKEJ), Penetapan Jadwal Kliring T + O, Bank Indonesia Layanan Informasi dan Transaksi antarbank secara Elektronis (BI-LINE), Sistem Real Time Gross Settlement (RTGS), dan Sistem Transfer Dana dalam US dolar.
2. Bank Indonesia mengatur dan menjaga kelancaran sistem moneter. Hal ini dilakukan Bank Indonesia dengan jalan :melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan sistem pembayaran seperti transfer dana dalam nilai yang besar dan lain jenisnya;mewajibkan penyelenggara sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya;menetapkan penggunaan alat pembayaran;mengatur sistem kliring (transaksi antarbank) dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing;menetapkan macam, harga, dan ciri uang yang akan dikeluarkan; bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk me- ngeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan me- musnahkan uang kartal dari peredaran. Bank Indonesia mempunyai hak tunggal (hak otroi) untuk mencetak uang dan mengedarkan uang kartal.
3) Bank Indonesia mengatur dan mengawasi bank lain.Bank Indonesia sering juga disebut banknya para bank (banker's of bank), maksudnya Bank Indonesia merupakan sumber pinjaman ataupun tempat menyimpan uang dari bank-bank umum, sehingga bank Indonesia hanya melayani nasabah bank, bukan perorangan. Dalam tugasnya mengatur dan mengawasi bank lain, BI mempunyai tugas: memberikan dan mencabut izin usaha bank,memberikan izin pembukaan, penutupan, dan pemindahan kantor bank,memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank,memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu,melakukan pengawasan dan pemeriksaan langsung maupun tidak langsung, secara berkala maupun mendadak terhadap perusahaan induk, perusahaan cabang, dan pihak terkait dari bank umum,mengatur dan mengembangkan sistem informasi antar bank,mengawasi kegiatan bank umum dan lembaga keuangan lainnya.
4) Tugas lain Bank IndonesiaTugas lain Bank Indonesia yang tidak kalah pentingnya adalah mengatur dan menyelenggarakan sistem pembayaran. Antara lain dengan jalan memperluas, memperlancar, dan mengatur lalu lintas pembayaran giral serta menyelenggarakan kliring antarbank. Mengatur dan melaksanakan sistem pembayaran, yang mencakup sekumpulan kesepakatan, aturan, standar, dan prosedur yang digunakan dalam mengatur peredaran uang antarpihak dalam melakukan kegiatan ekonomi dan keuangan dengan menggunakan instrumen pembayaran yang sah. Sistem pembayaran berlangsung baik secara tunai maupun nontunai. Sistem pembayaran tunai menyangkut pencetakan dan peredaran uang agar jumlah denominasi, kelayakan, maupun keamanan uang sebagai alat pembayaran yang sah dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dalam melaksanakan berbagai aktivitas ekonomi. Sementara itu, sistem pembayaran nontunai menyangkut peredaran uang yang pada umumnya dalam bentuk giral dan produk-produk perbankan lainnya, baik melalui proses kliring antarbank maupun memakai kartu kredit. Program pengembangan sistem pembayaran nasional yang telah dikembangkan, antara lain. Sistem Kliring Elektronik Jakarta (SKEJ), Penetapan Jadwal Kliring T + O, Bank Indonesia Layanan Informasi dan Transaksi antarbank secara Elektronis (BI-LINE), Sistem Real Time Gross Settlement (RTGS), dan Sistem Transfer Dana dalam US dolar.