dalil nya:"Celakalah orang-orang yang mengurangi, apabila mereka itu menakar kepunyaan orang lain (membeli) mereka memenuhinya, tetapi jika mereka itu menakarkan orang lain (menjual) atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Apakah mereka itu tidak yakin, bahwa kelak mereka akan dibangkitkan dari kubur pada suatu hari yang sangat besar, yaitu suatu hari di mana manusia akan berdiri menghadap kepada Tuhan seru sekalian alam?" (QS Al Mutahfifin : 1-6).
2.jualbeli tanpa akad atau dengan memaksa
dalilnya:Hal ini dijelaskan pula dalam Al-Qur'an:
Hal ini dijelaskan pula dalam Al-Qur'an:"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu." (QS An-Nisa : 29).
3.jualbeli ketikasalat Jumat
dalilnya:Berdasarkan Firman Allah Ta'ala:
Berdasarkan Firman Allah Ta'ala:"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat pada hari Jumat maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Jumu'ah: 9).
4.jualbeli barang haram
dalilnya:Rasullullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah jika mengharamkan atas suatu kaum memakan sesuatu, maka diharamkan pula hasil penjualannya” (HR Abu Daud dan Ahmad).
5.jualbeli dengan rasa riba
dalilnya:sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat Al Baqarah ayat 275 yang artinya:” … Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba… (Q.S. al-Baqarah: 275).
Jawaban:
berjualan babi
berjualan daging yang haram
Jawaban:
1.jual beli dengan mengurangi berat timbangan
dalil nya:"Celakalah orang-orang yang mengurangi, apabila mereka itu menakar kepunyaan orang lain (membeli) mereka memenuhinya, tetapi jika mereka itu menakarkan orang lain (menjual) atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Apakah mereka itu tidak yakin, bahwa kelak mereka akan dibangkitkan dari kubur pada suatu hari yang sangat besar, yaitu suatu hari di mana manusia akan berdiri menghadap kepada Tuhan seru sekalian alam?" (QS Al Mutahfifin : 1-6).
2.jual beli tanpa akad atau dengan memaksa
dalilnya:Hal ini dijelaskan pula dalam Al-Qur'an:
Hal ini dijelaskan pula dalam Al-Qur'an:"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu." (QS An-Nisa : 29).
3.jual beli ketika salat Jumat
dalilnya:Berdasarkan Firman Allah Ta'ala:
Berdasarkan Firman Allah Ta'ala:"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat pada hari Jumat maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Jumu'ah: 9).
4.jual beli barang haram
dalilnya:Rasullullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah jika mengharamkan atas suatu kaum memakan sesuatu, maka diharamkan pula hasil penjualannya” (HR Abu Daud dan Ahmad).
5.jual beli dengan rasa riba
dalilnya:sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat Al Baqarah ayat 275 yang artinya:” … Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba… (Q.S. al-Baqarah: 275).
Penjelasan:
semoga membantu ^^