ainianggita
Contoh norma hukum, antara lain: 1) peraturan lalu lintas; 2) aturan hukum pidana (KUH Pidana); 3) aturan hukum pajak; 4) hukum tata negara; 5) hukum administrasi negara. 6) “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun”. 7) “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli. 8) “Dilarang mengganggu ketertiban umum”. 9) Tidak terlambat masuk sekolah, 10)Tidak membolos sekolah, 11) tidak menyontek saat ulangan, 12) dan peraturan lainnya yang ada di sekolah