Berilah 3 contoh perwujudan UUD 1945 Aline Pertama
MaharaniIndira
Makna Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Alinea Pertama Pada alinea pertama ini mengandung makna, yaitu sebagai berikut : a. Dalil objektif, yaitu penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Oleh karena itu, penjajahan harus dihapus agar semua bangsa di dunia mendapatkan hak kemerdekaan. b. Dalil subjektif, yaitu partisipasi bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan PEMAHAMAN DAN PERWUJUDAN PANCASILA MULAI DI PAHAMI DARI PEMBUKAAN UUD 1945 Pokok Pemahaman dan perwujudan amalan Pancasila Terkandung dan tercermin dalan UUD 45 pada Pembukaannya 1. Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Untuk Kehidupan sbg pedoman Hidup Bangsa Indonesia dalam 1) Bermasyarakat 2) Berbangsa 3) Bernegara Dalam kehidupan duniawiyah ( bukan dalam beragama) Bangsa Indonesia telah mencanangkan pandangan Hidupnya di mulai dari alinea pertama. yaitu Menginginkan KEMERDEKAAN dan anti Penjajahan Menginginkan hidup yang ber peri kemanusiaan dan berkeadilan. Sebagai bangsa yang hidup di lingkungan dunia yang merdeka , bersatu, berdaulat adil makmur. 2. SEBAGAI KEPRIBADIAN BANGSA INDONESIA Kepribadian maksudnya : tanda , karakter , ciri khas , yang membedakan dengan lainnya (bangsa lain) yaitu bangas yang Ber Ketuhanan Yang Maha Esa Meyakini terhadap Berkah dan Rahmat Nya Allah Yang Maha Kuasa. dan yang tercantum dalam rumusan Pancasila di alinea 4 Pembukaan UUD 45. 3. SEBAGAI DASAR NEGARA yaitu Perhatikan alinea 4. 1. BERSIFAT pengikat (imperatif)untuk mengatur 2. Berkedudukan : Normatif dalam hukum Keterangan. 1. BERSIFAT pengikat (imperatif)untuk mengatur 1) Penyelenggara negara 2) Lembaga negara 3) Lembaga kemasyarakatan 4) Warga negara 5) Penduduk 2. Kedudukan Hukum Tinjauan Hukum (yuridis Konstitusional) Sebagai Normatif yaitu merupakan Norma Obyektif dan Tertinggi sebagai Sumber dari semua sumber hukum Hal ini ditegaskan kembali dalam 1. MPRS No. XX/MPRS/1966 2. jo.Tap MPR No. V/MPR/ 1973 3. jo. TapMPR no IX/ MPR/ 1978 4. jo. Tap MPR no II/ MPR/2000 Dan di tegaskan kembali Tap MPR no XVII/ MPR/ 1998 sebagai Sumber dari segalai sumber hukum untuk mengatur bidang IPOLEKSOSBUD HANKAM. 4. SEBGAI CITA-CITA DAN TUJUAN BANGSA Cita-cita dan tujuan yang telah dicanagkan dan untuk dicapai dan diwujudkan dalam kehidupan berbangsa Sebagaimana tercantum dalam Alinea 4 Pembukaan UUd 45 - melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia - dan untuk memajukan kesejahteraan umum, - mencerdaskan kehidupan bangsa, - dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasar Kemerdekaan perdamaian abadi keadilan sosial Jadi Kedudukan Pancasila tersebut di tinjau dari Pemahaman Pembukaan UUD 45, Maka Pemahaman tentang Pancasila mandatangkan pengertian bahwa Pancasila diwujudkan dengan melaksanakannya Yang mencakup kandungan makna Pembukaan UUD 45 dari alinea 1, 2, 3 & 4.
Pada alinea pertama ini mengandung makna, yaitu sebagai berikut :
a. Dalil objektif, yaitu penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Oleh karena itu, penjajahan harus dihapus agar semua bangsa di dunia mendapatkan hak kemerdekaan.
b. Dalil subjektif, yaitu partisipasi bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan
PEMAHAMAN DAN PERWUJUDAN PANCASILA
MULAI DI PAHAMI DARI PEMBUKAAN UUD 1945 Pokok Pemahaman dan perwujudan amalan Pancasila
Terkandung dan tercermin dalan UUD 45 pada Pembukaannya 1. Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Untuk Kehidupan sbg pedoman Hidup Bangsa Indonesia dalam
1) Bermasyarakat
2) Berbangsa
3) Bernegara
Dalam kehidupan duniawiyah ( bukan dalam beragama)
Bangsa Indonesia telah mencanangkan pandangan Hidupnya di mulai dari alinea pertama. yaitu Menginginkan KEMERDEKAAN dan anti Penjajahan
Menginginkan hidup yang ber peri kemanusiaan dan berkeadilan.
Sebagai bangsa yang hidup di lingkungan dunia yang
merdeka ,
bersatu,
berdaulat
adil
makmur. 2. SEBAGAI KEPRIBADIAN BANGSA INDONESIA
Kepribadian maksudnya : tanda , karakter , ciri khas , yang membedakan dengan lainnya (bangsa lain)
yaitu bangas yang
Ber Ketuhanan Yang Maha Esa
Meyakini terhadap Berkah dan Rahmat Nya
Allah Yang Maha Kuasa.
dan yang tercantum dalam rumusan Pancasila di alinea 4 Pembukaan UUD 45. 3. SEBAGAI DASAR NEGARA yaitu
Perhatikan alinea 4. 1. BERSIFAT pengikat (imperatif)untuk mengatur
2. Berkedudukan : Normatif dalam hukum
Keterangan.
1. BERSIFAT pengikat (imperatif)untuk mengatur
1) Penyelenggara negara
2) Lembaga negara
3) Lembaga kemasyarakatan
4) Warga negara
5) Penduduk 2. Kedudukan Hukum
Tinjauan Hukum (yuridis Konstitusional) Sebagai
Normatif yaitu merupakan Norma Obyektif dan Tertinggi
sebagai Sumber dari semua sumber hukum Hal ini ditegaskan kembali dalam
1. MPRS No. XX/MPRS/1966
2. jo.Tap MPR No. V/MPR/ 1973
3. jo. TapMPR no IX/ MPR/ 1978
4. jo. Tap MPR no II/ MPR/2000 Dan di tegaskan kembali
Tap MPR no XVII/ MPR/ 1998
sebagai Sumber dari segalai sumber hukum
untuk mengatur bidang IPOLEKSOSBUD HANKAM. 4. SEBGAI CITA-CITA DAN TUJUAN BANGSA Cita-cita dan tujuan yang telah dicanagkan dan untuk dicapai dan diwujudkan dalam kehidupan berbangsa
Sebagaimana tercantum dalam Alinea 4 Pembukaan UUd 45 - melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
- mencerdaskan kehidupan bangsa,
- dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasar
Kemerdekaan
perdamaian abadi
keadilan sosial Jadi Kedudukan Pancasila tersebut di tinjau dari Pemahaman Pembukaan UUD 45, Maka Pemahaman tentang Pancasila mandatangkan pengertian bahwa
Pancasila diwujudkan dengan melaksanakannya Yang mencakup kandungan makna Pembukaan UUD 45 dari alinea 1, 2, 3 & 4.