”Apabila kalian melakukan shalat makan janganlah memejamkan kedua mata kalian.”
Hadis ini diriwayatkan oleh at-Thabrani (w. 360 H) dalam Mu’jam as-Shagir no. 24. dari jalur Mus’ab bin Said, dari Musa bin A’yun, dari Laits bin Abi Salim.
Memejamkan kedua mata, kecuali jika takut pandangan matanya tertuju pada sesuatu yang mengganggu kekhusyuan shalatnya. Ibnu Adiy dengan sanad dhaif meriwayatkan hadits yang berbunyi, “Jika salah seorang kalian sedang shalat, maka janganlah memejamkan kedua matanya.” Karena, sunnahnya memandang ke tempat sujud. Hukum makruh di sini termasuk makruh tanzih menurut ittifaq ulama.
Jawaban:
//soal//
Berikut yang termasuk salah satu makruhnya dalam shalat adalah
//jawaban//
b.memejamkan mata
//penjelasan//
Terdapat sebuah hadis dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلاةِ فَلا يَغْمِضْ عَيْنَيْهِ
”Apabila kalian melakukan shalat makan janganlah memejamkan kedua mata kalian.”
Hadis ini diriwayatkan oleh at-Thabrani (w. 360 H) dalam Mu’jam as-Shagir no. 24. dari jalur Mus’ab bin Said, dari Musa bin A’yun, dari Laits bin Abi Salim.
_________________________
semoga bermanfaat ya ☺️
BUDAYAKAN BERTERIMAKASIH ❤️
WASSALAM ❤️
Jawaban:
b. memejamkan mata
Penjelasan:
Memejamkan kedua mata, kecuali jika takut pandangan matanya tertuju pada sesuatu yang mengganggu kekhusyuan shalatnya. Ibnu Adiy dengan sanad dhaif meriwayatkan hadits yang berbunyi, “Jika salah seorang kalian sedang shalat, maka janganlah memejamkan kedua matanya.” Karena, sunnahnya memandang ke tempat sujud. Hukum makruh di sini termasuk makruh tanzih menurut ittifaq ulama.
Selamat belajar^^