berikut yang termasuk dalam lingkup perlindungan privasi di cyberspace , kecuali ... a.hak asuh b. pemanfaatan (use) c. maksud pemanfaatan (purpose) d. kepada siapa informasi dipertukarkan (whom share).
Hak asuh tidak termasuk dalam lingkup perlindungan privasi di cyberspace. Hak asuh lebih berkaitan dengan hak dan kewajiban orang tua terkait perawatan dan pengasuhan anak, sedangkan perlindungan privasi di cyberspace berfokus pada perlindungan terhadap data pribadi dan informasi yang dikumpulkan dan digunakan dalam lingkungan digital.
Pilihan b, c, dan d (pemanfaatan, maksud pemanfaatan, dan kepada siapa informasi dipertukarkan) adalah aspek-aspek yang relevan dalam perlindungan privasi di cyberspace. Pemanfaatan dan maksud pemanfaatan informasi mengacu pada bagaimana data pribadi dikumpulkan, digunakan, dan dikelola, sedangkan kepada siapa informasi dipertukarkan berkaitan dengan penerima atau pihak ketiga yang mungkin menerima akses atau informasi pribadi tersebut.
Jawaban:
a. hak asuh
Penjelasan:
Hak asuh tidak termasuk dalam lingkup perlindungan privasi di cyberspace. Hak asuh lebih berkaitan dengan hak dan kewajiban orang tua terkait perawatan dan pengasuhan anak, sedangkan perlindungan privasi di cyberspace berfokus pada perlindungan terhadap data pribadi dan informasi yang dikumpulkan dan digunakan dalam lingkungan digital.
Pilihan b, c, dan d (pemanfaatan, maksud pemanfaatan, dan kepada siapa informasi dipertukarkan) adalah aspek-aspek yang relevan dalam perlindungan privasi di cyberspace. Pemanfaatan dan maksud pemanfaatan informasi mengacu pada bagaimana data pribadi dikumpulkan, digunakan, dan dikelola, sedangkan kepada siapa informasi dipertukarkan berkaitan dengan penerima atau pihak ketiga yang mungkin menerima akses atau informasi pribadi tersebut.
Jawaban:
A
Penjelasan:
maaf ya kalo salah..........................