RahayuNisa1183
Wewenang MK: 1. mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yg putusannya bersifat final utk menguji UU trhadap UUD, 2. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yg kewenangannya diberikan oleh UUD, 3. memutus pembubaran parpol, dan 4. memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
1. mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yg putusannya bersifat final utk menguji UU trhadap UUD,
2. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yg kewenangannya diberikan oleh UUD,
3. memutus pembubaran parpol, dan
4. memutus perselisihan tentang hasil pemilu.