Yang bukan merupakan fungsi Komnas HAM adalah fungsi pemeliharaan (opsi B). Fungsi pemeliharaan tidak termasuk ke dalam 4 fungsi yang dimiliki oleh Komnas HAM.
Pembahasan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) adalah lembaga independen yang memiliki posisi setara dengan lembaga negara lainnya. Pembentukan Komnas HAM dijelaskan dalam Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Hak Asasi Manusia. Komnas HAM didirikan dengan tujuan utama untuk meningkatkan penegakan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Sebagai lembaga mandiri yang fokus pada hak asasi manusia, Komnas HAM memiliki beberapa fungsi penting dan tujuan yang harus diemban.
Pasal 75 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menetapkan dua tujuan utama yang harus dicapai oleh Komnas HAM yaitu :
Menciptakan kondisi yang memungkinkan pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia, sehingga setiap individu di Indonesia dapat berkembang secara menyeluruh dan memiliki kemampuan untuk berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Komnas HAM berperan dalam menciptakan lingkungan yang mendukung dan melindungi hak asasi manusia, serta memastikan bahwa setiap individu di Indonesia memiliki kesempatan dan kemampuan untuk mengembangkan potensi mereka dan berpartisipasi secara aktif dalam kehidupan masyarakat. [tex] [/tex]
Fungsi Komnas HAM :
1. Fungsi pengkajian dan penelitian
Komnas HAM memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pengkajian dan penelitian terkait hak asasi manusia. Tugas dan wewenangnya mencakup :
Mengkaji dan meneliti instrumen internasional hak asasi manusia guna memberikan saran terkait aksesi atau ratifikasi oleh negara.
Mengkaji dan meneliti peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi terkait pembentukan, perubahan, atau pencabutan peraturan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
Menerbitkan hasil pengkajian dan penelitian.
Melakukan studi kepustakaan, studi lapangan, dan studi banding terkait hak asasi manusia di negara lain.
Membahas masalah perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
Melakukan kerja sama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga, atau pihak lain di tingkat nasional, regional, dan internasional yang bergerak dalam bidang hak asasi manusia.
2. Fungsi penyuluhan
Komnas HAM bertugas untuk menyebarkan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia. Fungsi ini mencakup :
Menyebarkan pengetahuan tentang hak asasi manusia kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal dan non-formal serta berbagai kelompok.
Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui kerja sama dengan organisasi, lembaga, atau pihak lain di tingkat nasional, regional, dan internasional yang bergerak dalam bidang hak asasi manusia.
3. Fungsi pemantauan
Komnas HAM memiliki tugas dan wewenang untuk memantau pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia. Fungsi ini meliputi :
Mengamati pelaksanaan hak asasi manusia dan menyusun laporan hasil pengamatan.
Menyelidiki dan memeriksa peristiwa yang diduga melibatkan pelanggaran hak asasi manusia di masyarakat.
Memanggil pihak pengadu, korban, atau pihak terkait untuk dimintai keterangan dan pendapat terkait kasus pelanggaran hak asasi manusia.
Meninjau tempat kejadian dan tempat lain yang dianggap perlu.
Meminta keterangan tertulis atau dokumen yang diperlukan dari pihak terkait.
Memeriksa pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara pelanggaran hak asasi manusia yang sedang dalam proses peradilan.
4. Fungsi mediasi
Komnas HAM memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan mediasi dalam penyelesaian sengketa terkait hak asasi manusia. Tugas dan wewenang fungsi ini :
Mendamaikan pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa.
Menyelesaikan sengketa melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
Memberikan saran kepada pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur pengadilan.
Menyampaikan rekomendasi terkait kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah untuk tindak lanjut penyelesaiannya.
Menyampaikan rekomendasi terkait kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada DPR untuk tindak lanjut.
Pelajari Lebih Lanjut
Materi tentang hubungan antara hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia : https://brainly.co.id/tugas/13432746
Materi tentang hubungan antara hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia : https://brainly.co.id/tugas/27675380
Materi tentang hak asasi manusia : https://brainly.co.id/tugas/973467
Yang bukan merupakan fungsi Komnas HAM adalah fungsi pemeliharaan (opsi B). Fungsi pemeliharaan tidak termasuk ke dalam 4 fungsi yang dimiliki oleh Komnas HAM.
Pembahasan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) adalah lembaga independen yang memiliki posisi setara dengan lembaga negara lainnya. Pembentukan Komnas HAM dijelaskan dalam Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Hak Asasi Manusia. Komnas HAM didirikan dengan tujuan utama untuk meningkatkan penegakan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Sebagai lembaga mandiri yang fokus pada hak asasi manusia, Komnas HAM memiliki beberapa fungsi penting dan tujuan yang harus diemban.
Pasal 75 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menetapkan dua tujuan utama yang harus dicapai oleh Komnas HAM yaitu :
Komnas HAM berperan dalam menciptakan lingkungan yang mendukung dan melindungi hak asasi manusia, serta memastikan bahwa setiap individu di Indonesia memiliki kesempatan dan kemampuan untuk mengembangkan potensi mereka dan berpartisipasi secara aktif dalam kehidupan masyarakat. [tex] [/tex]
Fungsi Komnas HAM :
1. Fungsi pengkajian dan penelitian
Komnas HAM memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pengkajian dan penelitian terkait hak asasi manusia. Tugas dan wewenangnya mencakup :
2. Fungsi penyuluhan
Komnas HAM bertugas untuk menyebarkan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia. Fungsi ini mencakup :
3. Fungsi pemantauan
Komnas HAM memiliki tugas dan wewenang untuk memantau pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia. Fungsi ini meliputi :
4. Fungsi mediasi
Komnas HAM memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan mediasi dalam penyelesaian sengketa terkait hak asasi manusia. Tugas dan wewenang fungsi ini :
Pelajari Lebih Lanjut
Detail Jawaban
Kelas : X
Mapel : PPKn
Bab : III - Perkembangan Hak Asasi Manusia
Kode : 10.9.3